Masih Ada Waktu, Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026). (KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)
06:08
26 Maret 2026

Masih Ada Waktu, Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026

- Untuk para Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) bisa benafas lega. Pasalnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) diperpanjang hingga 30 April 2026.

Sekadar informasi, batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi ditetapkan hanya sampai 31 Maret 2026.

"Fix (diperpanjang). Sampai akhir April, perpanjangan satu bulan," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Adapun, perpanjangan ini membuat batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi disamakan dengan wajib pajak badan pada 30 April 2026.

Menurut Purbaya, adanya perpanjangan ini mempertimbangkan adanya sejumlah wajib pajak yang masih kesulitan mengakses Coretax.

Baca juga: Wajib Pajak Kesulitan Akses Coretax, Purbaya: Muter-muter Tuh

Cara lapor SPT

Sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh via Coretax, pastikan Anda sudah melakukan registrasi akun Coretax. Selain telah memiliki akun Coretax, pastikan pula Anda sudah memiliki kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik yang digunakan sebagai tanda tangan digital.

Selain itu, Anda perlu menyiapkan Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 Formulir BPA1. Nantinya, Anda dapat men-download sendiri Bupot tersebut melalui modul Portal Saya dan menu Dokumen Saya.

Pada menu Dokumen Saya, cari dokumen dengan judul Bukti Potong PPh Pasal 21 A1 (BPA1). Lalu, gulir ke kanan dan klik tombol Unduh untuk men-download Bupot tersebut. Apabila Bupot tidak tersedia, Anda bisa mencoba menekan tombol refresh.

Secara umum prosesnya terdiri dari 4 tahap utama:
1. Pembuatan Konsep SPT
2. Pengisian Induk SPT
3. Pengisian Lampiran SPT
4. Penyampaian SPT

1. Pembuatan Konsep SPT
- Pilih modul Surat Pemberitahuan (SPT).
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT).
- Pada halaman SPT Belum Disampaikan, klik Buat Konsep SPT.

Langkah pada halaman Buat Konsep SPT
- Pilih Jenis SPT
- Klik PPh Orang Pribadi
- Klik Lanjut
- Pilih Periode Pelaporan
- Pilih SPT Tahunan
- Pilih periode Januari 2025 – Desember 2025
- Klik Lanjut
- Pilih Jenis SPT
- Pilih SPT Normal
- Klik Buat Konsep SPT
- Setelah itu sistem akan kembali ke halaman SPT Belum Disampaikan.
- Jika berhasil, draft SPT muncul pada daftar Konsep SPT.
- Klik ikon pensil untuk mulai mengisi SPT.
- Pastikan memilih SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

2. Pengisian Induk SPT
- Formulir terdiri dari Induk SPT (main form) dan lampiran.Induk SPT terdiri dari header dan bagian A–J.
Kolom berikut terisi otomatis oleh sistem:
- Tahun Pajak / Bagian Tahun Pajak
- Periode Pembukuan
- Status SPT

Yang perlu diisi:
- Sumber Penghasilan → pilih Pekerjaan
- Metode Pembukuan/Pencatatan → pilih Pencatatan
- Bagian A – Identitas Wajib Pajak
- Data identitas terisi otomatis oleh sistem.
- Jika status suami-istri pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT), isi kolom Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri.
- Bagian B – Ikhtisar Penghasilan Neto
Jawab pertanyaan berikut:
Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan? → Ya
Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas? → Tidak
Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya? → Tidak
Apakah Anda menerima penghasilan luar negeri? → Tidak
Catatan:
Jawaban akan menentukan pertanyaan lanjutan dan lampiran yang muncul.

- Sistem Coretax juga akan mengecek Bupot yang telah diterima dan menampilkan data tersebut jika tersedia.

Bagian C – Perhitungan Pajak Terutang
- Kolom Penghasilan Neto Setahun → terisi otomatis.
- Kolom Pengurang penghasilan neto (kompensasi kerugian/zakat di luar BPA1/BPA2) → pilih Tidak.
- Penghasilan Neto setelah pengurangan → terisi otomatis.
- Pilih PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai kondisi.
- Penghasilan Kena Pajak dan PPh Terutang → terisi otomatis.
- Kolom pengurang PPh terutang → pilih Tidak.
- PPh terutang setelah pengurangan → terisi otomatis.

Bagian D – Kredit Pajak
- Apakah terdapat PPh yang dipotong/dipungut pihak lain? → Ya
- Apakah menerima pengembalian/pengurangan PPh luar negeri yang telah dikreditkan? → Tidak
- Kolom lainnya terisi otomatis.

Bagian E – PPh Kurang/Lebih Bayar
- Terisi otomatis oleh sistem.

Bagian F – Pembetulan
- Diisi hanya jika SPT pembetulan.
- Jika SPT normal, kolom tidak dapat diisi.

Baca juga: Cara Lunasi SPT Kurang Bayar, Berikut Langkahnya

Bagian G – Permohonan Pengembalian
- Diisi jika status SPT lebih bayar dan mengajukan pengembalian pajak.

Bagian H – Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya
Ada 3 pertanyaan.
Pilih Tidak untuk ketiga pertanyaan tersebut.
Bagian I – Pernyataan Transaksi Lain
Terdapat 8 pertanyaan, jawab sesuai kondisi Anda.

3. Pengisian Lampiran SPT
- Secara default akan muncul Lampiran L-1 yang berisi:
- Harta dan utang pada akhir tahun pajak
- Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan
- Penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan
- Daftar bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan
- Lampiran lain muncul tergantung jawaban sebelumnya.
- Namun secara umum, karyawan hanya perlu mengisi Lampiran L-1.
- Jenis Lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (PER-11/PJ/2025).

4. Penyampaian SPT
- Kembali ke Induk SPT.
- Gulir ke Bagian K – Pernyataan.
- Centang pernyataan kebenaran data.
- Klik Simpan Konsep.
- Klik Bayar dan Lapor.
- Tanda Tangan SPT
- Pilih Kode Otorisasi DJP pada kolom penyedia tanda tangan.
- Masukkan passphrase (kode otorisasi DJP).
- Klik Simpan.
- Setelah Berhasil
- SPT akan berpindah ke submenu SPT Dilaporkan.
Anda bisa melihat dan mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) serta mencetak halaman induk SPT yang telah dilaporkan.

Tag:  #masih #waktu #purbaya #perpanjang #batas #lapor #orang #pribadi #hingga #april #2026

KOMENTAR