Operasi Anti Scam Lintas Negara, Total Kerugian Penipuan Tembus Rp 13.229 Trilliun
- Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama sembilan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada telah menggelar operasi terpadu pemberantasan penipuan keuangan lintas negara (transnational scam) bertajuk Operation FRONTIER+ selama periode 10 Maret 2026 sampai dengan 7 Mei 2026.
Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menjelaskan, operasi bersama digelar untuk terus memperkuat koordinasi antar-otoritas dalam memberantas penipuan lintas negara.
"Yang semakin berkembang secara global dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta sektor keuangan," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Baca juga: OJK Perkuat Anti Scam Center, Dana Korban Rp 614,3 Miliar Diblokir
Ia menjelaskan, operasi yang melibatkan lebih dari 3.200 personel tersebut menargetkan berbagai modus penipuan, antara lain penipuan belanja daring (e-commerce), penipuan pekerjaan, penipuan investasi, penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, serta penipuan dengan modus penyamaran sebagai kerabat atau teman.
Dari hasil operasi bersama otoritas Anti-Scam Centre dan aparat penegak hukum tersebut telah menangkap sebanyak 3.018 orang dengan rentang usia 13 hingga 85 tahun.
Operasi bersama juga telah menyelidiki 7.553 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan.
Otoritas Anti-Scam Centre juga mengungkap lebih dari 138.000 kasus penipuan dengan total kerugian sekitar 752 juta dollar AS atau setara Rp 13.229 triliun.
Terakhir, operasi gabungan ini membekukan sekitar 102.000 rekening bank yang terindikasi terkait tindak penipuan serta mengamankan dana hasil kejahatan lebih dari 161 juta dollar AS atau setara Rp 2.832 triliun.
Pembentukan platform kolaborasi lintas negara FRONTIER+ menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi internasional dalam memberantas penipuan.
Platform ini melibatkan perwakilan dari Anti-Scam Centre di 14 yurisdiksi, termasuk Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Indonesia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, Kanada, Australia, Uni Emirat Arab (Dubai), Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.
Hudiyanto menjelaskan, FRONTIER+ berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi dan intelijen secara real-time, serta mendukung pelaksanaan operasi bersama secara berkala lintas negara.
Ke depan, platform ini akan terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak negara guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan global.
Imbauan kepada masyarakat
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas modus penipuan lintas negara, masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memahami risiko kejahatan digital.
Hal tersebut dapat dilakukan antara lain dengan tidak mudah percaya pada penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diharapkan dapat memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157) dan tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya.
Kemudian, masyarakat harus menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening kode one-time password (OTP), maupun kata sandi kepada pihak mana pun.
Kemudian, segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.
"Upaya kolaboratif lintas negara ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan perlindungan masyarakat dari ancaman penipuan yang semakin canggih dan terorganisir," tutup dia.
Baca juga: Potensi Scam Mengintai, Masyarakat Harus Lebih Waspada
Tag: #operasi #anti #scam #lintas #negara #total #kerugian #penipuan #tembus #13229 #trilliun