KPPU Vonis 97 Pinjol Langgar Persaingan, OJK Siap Awasi Ketat
Ilustrasi pinjaman online resmi atau pinjaman daring.(Shutterstock/Melimey)
09:36
28 Maret 2026

KPPU Vonis 97 Pinjol Langgar Persaingan, OJK Siap Awasi Ketat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan 97 pinjaman online (Pinjol) bersalah.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, mengatakan KPPU menyatakan kartel pinjol itu terbukti berkongsi melanggar ketentuan persaingan usaha.

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025,” kata Ismail dalam keterangan resminya, Jumat (27/3/2026).

Baca juga: Waspada Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Pinjol Resmi OJK Lewat WhatsApp

Ilustrasi pinjaman online, pinjol, pinjaman daring. FREEPIK/VECTORJUICE Ilustrasi pinjaman online, pinjol, pinjaman daring.

Ismail menuturkan, dalam putusannya KPPU menyatakan 97 perusahaan pinjol itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Merespons putusan itu lebih lanjut, OJK menyatakan akan terus mendorong perusahaan pinjol untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

Untuk mewujudkan industri peminjaman yang sehat, perusahaan pinjol harus menerapkan tata kelola, manajemen risiko dan perlindungan konsumen, berintegritas, memberi manfaat bagi masyarakat.

OJK mendorong para pelaku usaha pinjol terus berkontribusi dalam program strategis pemerintah.

Baca juga: KPPU Denda 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Terbukti Atur Suku Bunga

“Khususnya dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan terhadap sektor UMKM dan mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” tutur Ismail.

Menurutnya, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Edaran itu mengatur pembatasan manfaat yang diraup perusahaan pinjol dari transaksi debitur.

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Pinjol adalah. Apa itu pinjol. Pengertian pinjol.SHUTTERSTOCK/HARIPRASETYO Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Pinjol adalah. Apa itu pinjol. Pengertian pinjol.

Aturan itu ditetapkan untuk memastikan praktik pinjol berjalan sehat, transparan, dan melindungi konsumen.

Baca juga: OJK Belum Buka Izin Baru Pinjol Tahun Ini

“Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh Penyelenggara Pindar kepada Penerima Dana,” kata dia.

Di luar itu, OJK juga telah menerbitkan aturan yang menentukan tata kelola, manajemen risiko, tingkat kesehatan perusahaan pinjol, dan menyusun roadmap penguatan LPBBTI Tahun 2023-2028.

Ketentuan itu diterbitkan untuk memperkuat pengawasan, mendorong perbaikan pinjol, dan melindungi konsumen.

“OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri,” tegas Ismail.

Baca juga: Pinjol Resmi OJK Maret 2026, Ini Daftar 95 Aplikasi Pinjaman Online Legal

Sebelumnya, Majelis KPPU memutuskan 97 perusahaan pinjol melanggar aturan persaingan usaha.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, mengungkapkan hasil pemeriksaan KPPU mengungkapkan para pelaku diduga bersepakat menetapkan suku bunga tertentu.

Mereka dinilai berkongsi menentukan harga antar pelaku usaha.

Padahal, batas atas suku bunga itu tidak efektif melindungi konsumen.

Baca juga: Jelang Lebaran 2026, OJK Prediksi Pinjol hingga Gadai Makin Laris

"Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp 755 miliar," kata Deswin dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).

Tag:  #kppu #vonis #pinjol #langgar #persaingan #siap #awasi #ketat

KOMENTAR