WFH 1 Hari per Pekan, Hak Pekerja Wajib Tetap Dibayar Penuh
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan kebijakan kerja dari rumah satu hari per pekan tidak mengurangi gaji dan cuti pekerja.
Imbauan ini berlaku untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Yassierli menegaskan, perusahaan tetap wajib memenuhi seluruh hak pekerja jika menerapkan WFH.
"Para pimpinan perusahaan swasta, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan. Dengan ketentuan upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: WFH Swasta Diimbau 1 Hari Seminggu, Ini Aturan dan Sektor yang Dikecualikan
Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Menaker di laman resmi.
"Nanti kalau ada terjadi (pelanggaran) silahkan dilaporkan kepada kami. Kita punya kanal Lapor Menaker dan nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti," ucapnya.
Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut. Perusahaan yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi.
Yassierli mengingatkan pekerja tetap menjalankan tugas selama WFH.
Perusahaan juga harus menjaga produktivitas dan kualitas layanan.
"Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," tegasnya.
Baca juga: Kebijakan WFH ASN Mulai 1 April 2026, Kerja dari Rumah Setiap Jumat
Kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026. Pelaksanaan teknis diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Perusahaan diminta membahas skema WFH bersama serikat pekerja agar hasilnya seimbang.
"Teknis WFH itu diserahkan kepada perusahaan. Jadi kalau tadi pertanyaan apakah hari Jumat? Kita serahkan kepada masing-masing perusahaan," tuturnya.
Imbauan WFH bertujuan menekan konsumsi energi di tengah ketidakpastian harga dan pasokan minyak global akibat konflik Iran dan Israel.