Kenapa SPT 2025 Jadi Kurang Bayar Setelah NPWP Istri Digabung? Berikut Penjelasan dan Cara Mengatasinya
Cara lapor SPT Tahunan dengan Coretax Form(@pajaktabanan)
17:12
2 April 2026

Kenapa SPT 2025 Jadi Kurang Bayar Setelah NPWP Istri Digabung? Berikut Penjelasan dan Cara Mengatasinya

- Wajib pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025 kini perlu beradaptasi dengan sistem baru, yakni Coretax DJP.

Platform digital yang bisa diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak ini membawa sejumlah perubahan, termasuk dalam pengelolaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam keluarga.

Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah penggabungan NPWP istri yang bekerja dengan satu pemberi kerja ke dalam NPWP suami.

"Kebijakan ini merupakan implementasi Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis," dikutip dalam laman DJP pada Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan

Namun di lapangan, muncul kebingungan baru. Banyak wajib pajak mengeluhkan status SPT menjadi kurang bayar setelah NPWP istri digabung.

“Setelah NPWP digabung dengan suami, SPT jadi kurang bayar. Kok bisa ya?” menjadi pertanyaan yang sering muncul di kalangan wajib pajak.

Ini cara atasinya

Secara prinsip, aturan perpajakan di Indonesia memang menggabungkan penghasilan keluarga dalam satu kesatuan. Artinya, seluruh penghasilan atau kerugian anggota keluarga dihitung bersama dan dilaporkan oleh kepala keluarga, dalam hal ini suami.

Meski begitu, ada pengecualian penting. Penghasilan istri yang hanya bekerja pada satu pemberi kerja tidak perlu digabung dengan penghasilan suami.

Penghasilan tersebut dianggap telah dikenai pajak secara final, selama sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dan tidak terkait dengan usaha atau pekerjaan bebas suami.

Masalah muncul karena sistem Coretax DJP secara otomatis (prefill) menarik data penghasilan istri ke dalam SPT suami, terutama jika status istri tercatat sebagai “tanggungan” dalam unit keluarga. Akibatnya, penghasilan istri tercatat sebagai penghasilan rutin suami.

Kondisi ini menyebabkan ketidaksesuaian antara pajak yang telah dipotong pihak lain dengan perhitungan pajak di SPT suami. Dampaknya, sistem akan menampilkan status kurang bayar.

Untuk mengatasi hal ini, wajib pajak perlu melakukan penyesuaian pada formulir SPT. Pada formulir induk, suami harus menjawab “Ya” pada pertanyaan terkait adanya pajak yang telah dipotong pihak lain serta penghasilan yang dikenai pajak final.

Baca juga: Jelang Batas Akhir, Aktivasi Akun Coretax Tembus 17,18 Juta, Pelaporan SPT Capai 9,75 Juta

Langkah ini akan mengaktifkan lampiran L-2 dalam SPT. Setelah itu, data penghasilan dan bukti potong milik istri yang sebelumnya muncul di lampiran L-1 bagian D dan E perlu dipindahkan ke lampiran L-2 bagian A.

Caranya, wajib pajak harus mencatat dan menghapus data penghasilan istri dari lampiran L-1, kemudian memasukkannya kembali secara manual ke lampiran L-2. Pada bagian ini, pilih jenis penghasilan “penghasilan istri dari satu pemberi kerja” dan isi sesuai bukti potong yang dimiliki.

Dengan langkah tersebut, penghasilan istri tidak lagi dihitung sebagai bagian dari penghasilan suami. Alhasil, status kurang bayar pada SPT dapat dihindari.

Namun perlu diingat, mekanisme ini hanya berlaku bagi istri yang bekerja pada satu pemberi kerja dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami skema ini, wajib pajak diharapkan dapat lebih cermat dalam melaporkan SPT melalui Coretax DJP.

Tag:  #kenapa #2025 #jadi #kurang #bayar #setelah #npwp #istri #digabung #berikut #penjelasan #cara #mengatasinya

KOMENTAR