Pembersihan Kementerian Keuangan Setengah Hati Ala Purbaya
PADA kolom Kompas.com sebelumnya, penulis menegaskan bahwa langkah progresif dan bahkan revolusioner diperlukan untuk membersihkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kunci utamanya adalah memutus “clique” atau jaringan informal yang selama ini mengakar, dengan mengganti seluruh pejabat eselon II dan III dari luar kedua unit tersebut.
Pengganti pejabat tersebut dapat berasal dari unit lain di Kementerian Keuangan seperti Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang relatif lebih minim eksposur kasus korupsi.
Bahkan, tidak tertutup kemungkinan mengisi jabatan strategis dari luar Kementerian Keuangan, sepanjang memiliki kompetensi manajerial, kepemimpinan, serta pemahaman kebijakan publik dan fiskal yang memadai.
Gagasan ini bukan tanpa dasar. Publik masih mengingat pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengancam akan “merumahkan” pegawai DJBC yang terindikasi bermasalah.
Pernyataan tersebut menimbulkan ekspektasi bahwa langkah pembersihan akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh, bukan parsial.
Baca juga: No Viral, No Justice: Potret Penegakan Hukum di Indonesia
Dalam tulisan di media lain, penulis juga mengingatkan bahwa langkah awal yang seharusnya diambil adalah mengganti pejabat eselon I di lingkaran terdekat menteri yang masuk dalam laporan PPATK, dengan figur yang memiliki rekam jejak integritas teruji. Reformasi birokrasi, dalam konteks ini, harus dimulai dari atas, bukan dari bawah.
Pada 27 Maret 2026, Purbaya mengganti Sekretaris Jenderalnya, mengindikasikan mulai melakukan “pembersihan”. Namun, langkah tersebut masih terkesan belum menyentuh akar persoalan.
Dalam sambutan pelantikan Sekjen baru, Purbaya menyampaikan rencana memindahkan 200 pegawai Ditjen Perbendaharaan ke Ditjen Pajak.
Sekilas, langkah ini tampak sejalan dengan gagasan reformasi yang sebelumnya disampaikan penulis. Namun, pegawai yang dipindahkan ternyata hanya berada pada level pelaksana.
Alhasil, kebijakan ini lebih mencerminkan penyesuaian administratif daripada reformasi struktural yang menyasar sumber persoalan.
Kebijakan tersebut juga menimbulkan pertanyaan dari sisi perencanaan organisasi. Pemindahan pegawai level pelaksana dilakukan tanpa terlihat adanya kajian organisasi yang komprehensif.
Di sisi lain, Ditjen Perbendaharaan justru menghadapi peningkatan beban kerja, seiring bertambahnya penugasan dari unit eselon I lainnya.
Padahal, Ditjen Perbendaharaan merupakan unit yang telah lebih dahulu melakukan transformasi kelembagaan, termasuk melalui pengurangan jumlah pegawai secara signifikan (dari 15.000 menjadi 7.000 pegawai) dan penerapan digitalisasi sistem perbendaharaan dan anggaran negara yang menyederhanakan proses birokrasi.
Selain itu, unit ini relatif minim eksposur terhadap kasus korupsi dibandingkan dengan unit lain seperti DJP dan DJBC.
Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (22/3/2026), dalam diskusi bersama jurnalis dan pakar mengatakan, “Makanya saya, ke semua kawan-kawan di semua lembaga saya kasih tahu saja, you bersihkan dirimu atau you nanti akan dibersihkan.”
Publik tentu berharap pesan keras Presiden tersebut tidak berhenti sebagai retorika politik, melainkan diterjemahkan menjadi langkah kebijakan yang konkret, terukur, dan menyentuh akar persoalan.
Baca juga: Industrialisasi Minim Keringat
Arahan Presiden jelas mengandung dua makna sekaligus, yaitu peringatan dan mandat. Peringatan bahwa toleransi terhadap praktik korupsi telah habis, dan mandat bahwa reformasi birokrasi harus dimulai dari dalam, bahkan jika itu berarti membongkar struktur kekuasaan yang selama ini mapan dan “nyaman”.
Namun, langkah yang diambil Menkeu Purbaya masih berada pada level simbolik. Pergantian Sekretaris Jenderal belum cukup untuk menunjukkan adanya desain besar pembersihan organisasi.
Pertanyaan mendasarnya, apakah persoalan di DJP dan DJBC berada pada level pelaksana, atau justru pada struktur kekuasaan yang mengendalikannya?
Jika yang disentuh dengan memasukkan virus baik (imunisasi) hanya lapisan bawah, maka reformasi berisiko menjadi simbolik belaka.
Langkah yang diambil Purbaya mencerminkan pendekatan yang berhati-hati secara politik, tapi belum memberikan daya ungkit terhadap perubahan struktural birokrasi.
Telah menjadi rahasia umum, bahwa pejabat tinggi di DJP dan DJBC memiliki circle dengan pejabat politik dan kekuasaan.
Sehingga, reformasi birokrasi yang dilakukan cenderung bersifat low-risk, yaitu perubahan yang relatif aman, tetapi terbatas dampaknya dalam membongkar akar permasalahan yang bersifat sistemik.
Padahal, literatur administrasi publik dan tata kelola organisasi telah lama menegaskan bahwa pembersihan institusi yang korup tidak bisa dilakukan secara parsial.
Robert Klitgaard (1988) dalam Controlling Corruption menekankan bahwa korupsi tumbuh dari kombinasi monopoli kekuasaan, diskresi yang tinggi, dan lemahnya akuntabilitas.
Dengan demikian, reformasi harus diarahkan pada pembongkaran monopoli jaringan, pembatasan diskresi yang tidak terkontrol, serta penguatan sistem pengawasan.
Lebih lanjut, teori institutional capture menjelaskan bagaimana organisasi dapat “dikuasai” oleh kelompok internal yang membangun jaringan loyalitas dan kepentingan bersama.
Dalam kondisi seperti ini, rotasi pegawai biasa tidak akan efektif karena yang perlu diputus adalah jejaringnya, bukan sekadar individunya.
Oleh karena itu, langkah ekstrem seperti external recruitment atau pengisian jabatan strategis dari luar unit, bahkan luar kementerian menjadi relevan.
Keberhasilan pembersihan institusi sangat bergantung pada keberanian melakukan top-level purge, yakni mengganti pimpinan menengah dan atas secara serentak untuk memutus rantai patronase.
Baca juga: Efisiensi MBG: Demi Keadilan Gizi dan Tanggung Jawab Fiskal
Dengan merujuk pada kerangka teoritis dan praktik empiris tersebut, maka langkah yang seharusnya diambil Purbaya menjadi semakin jelas.
Pertama, melakukan shock therapy organisasi dengan mengganti pejabat eselon II dan III di DJP dan DJBC, terutama yang memiliki relasi kuat dalam jaringan lama.
Kedua, membuka ruang bagi talenta dari luar unit, bahkan luar kementerian untuk mengisi posisi strategis, guna menghadirkan perspektif baru sekaligus memutus konflik kepentingan.
Ketiga, membangun sistem pengawasan berbasis teknologi yang meminimalkan ruang diskresi individual.
Keempat, memastikan bahwa proses mutasi dan rotasi tidak sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi besar reformasi kelembagaan.
Last but not least, Purbaya harus memilih, apakah akan melanjutkan reformasi setengah hati yang aman, tapi tidak cukup berdampak, atau mengambil risiko politik untuk melakukan pembersihan menyeluruh demi menyelamatkan institusi ke depan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sejarah birokrasi Indonesia akan mencatat, apakah Purbaya hanya hadir menjadi pejabat, atau justru menjadi pahlawan titik balik instansi Kemenkeu yang lebih bersih dan dipercaya publik.
Karena kepercayaan publik menjadi modal utama tercapainya target penerimaan perpajakan, di samping pertumbuhan ekonomi sebagai fondasinya.
Tag: #pembersihan #kementerian #keuangan #setengah #hati #purbaya