Pajak Kripto Nyaris Rp 2 Triliun, Industri Makin “Tertib”?
Ilustrasi kripto. (UNSPLASH/TRAXER)
16:04
3 April 2026

Pajak Kripto Nyaris Rp 2 Triliun, Industri Makin “Tertib”?

- Lonjakan penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga mendekati Rp 2 triliun menjadi penanda baru: industri yang dulu dipandang liar kini mulai bergerak lebih tertib dan terintegrasi dalam sistem negara.

Tokocrypto mengungkapkan aktivitas perdagangan aset kripto turut berkontribusi pada penerimaan negara, dengan tren yang terus meningkat seiring pertumbuhan transaksi aset digital di Indonesia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 1,96 triliun sejak kebijakan ini diberlakukan pada 1 Mei 2022 hingga akhir Februari 2026. Angka ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp 1,93 triliun.

Dari total tersebut, Rp 1,09 triliun berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sementara Rp 875,31 miliar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.

Chief Financial Officer Tokocrypto Sefcho Rizal menilai capaian tersebut menunjukkan aktivitas perdagangan aset digital semakin terintegrasi dalam sistem perpajakan nasional.

"Peningkatan penerimaan pajak dari sektor kripto mencerminkan bahwa industri ini berkembang ke arah yang lebih sehat dan terstruktur. Tidak hanya dari sisi volume transaksi, tetapi juga dari kesadaran pelaku industri dan pengguna dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Sefcho dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).

Baca juga: Edukasi Jadi Kunci Pengembangan Investasi Aset Kripto

Industri dan negara mulai sejalan

Menurut Sefcho, kontribusi industri kripto terhadap negara tidak terlepas dari peran aktif para pelaku usaha, termasuk exchange, dalam memastikan transparansi data transaksi kepada regulator.

Di sisi lain, pemerintah juga berkomitmen memperkuat pengawasan serta memperluas basis perpajakan di sektor ekonomi digital guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Kolaborasi antara pelaku industri dan mitra konsultan pajak dinilai penting untuk meningkatkan literasi serta membangun ekosistem kripto yang lebih transparan dan berkelanjutan.

Pelaku usaha pun menyambut positif peningkatan penerimaan pajak tersebut sebagai indikator semakin matangnya industri kripto di Indonesia.

"Di Tokocrypto, kami memastikan seluruh aktivitas transaksi pengguna tercatat dan dilaporkan sesuai ketentuan kepada DJP. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk mendukung tata kelola industri yang akuntabel sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap ekosistem kripto," ucapnya.

Baca juga: Ketegangan AS-Iran Picu Volatilitas, Investor Kripto Diimbau Tak Impulsif

Tantangan literasi pajak pengguna

Selain itu, Sefcho menekankan pentingnya literasi perpajakan bagi pengguna agar pertumbuhan industri dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kepatuhan.

Tokocrypto juga mendorong edukasi kepada pengguna, termasuk cara melaporkan pajak kripto melalui SPT Tahunan menggunakan platform Coretax.

"Dengan pemahaman yang lebih baik, kami optimistis tingkat kepatuhan akan terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi penerimaan negara,” tuturnya.

Caption foto: Aktivitas perdagangan kripto dinilai makin tertib seiring kenaikan setoran pajak.

Tag:  #pajak #kripto #nyaris #triliun #industri #makin #tertib

KOMENTAR