Di Tengah Transformasi BUMN, Risiko Hukum Menguat di Era KUHP dan KUHAP Baru
Di tengah percepatan transformasi bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN), aspek risiko hukum kini menjadi perhatian utama bagi para pengambil keputusan.
Hal ini mengemuka seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru sejak 2 Januari 2026.
Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi besar terhadap cara korporasi menjalankan transformasi bisnis.
Baca juga: Belajar Disiplin dari BUMN China
Ilustrasi BUMN
Program streamlining yang kini marak dilakukan, mulai dari restrukturisasi, merger dan akuisisi, divestasi, hingga penutupan anak usaha, menuntut para pemimpin BUMN untuk memastikan setiap langkah strategis tetap berada dalam koridor kehati-hatian hukum.
Situasi ini menuntut kombinasi antara kejelasan tata kelola, kecepatan eksekusi, serta mitigasi risiko yang lebih mendalam di tengah dinamika bisnis yang semakin kompleks.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis PT Pertamina (Persero), Agung Wicaksono, menegaskan bahwa percepatan transformasi bisnis harus berjalan selaras dengan akuntabilitas hukum.
“Di tengah percepatan transformasi BUMN, setiap aksi korporasi harus tetap bergerak cepat, namun juga tetap akuntabel dan patuh pada koridor hukum. KUHP dan KUHAP baru menuntut kita untuk memperkuat tata kelola, memperjelas pengambilan keputusan, dan memastikan setiap langkah bisnis memberi nilai tambah yang berkelanjutan, bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi negara,” jelas Agung dalam diskusi Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Gula Rafinasi Bocor Ke Pasar Bikin BUMN Rugi, Salah Siapa?
Di sisi lain, upaya streamlining yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan fokus bisnis juga menghadirkan kompleksitas baru dalam pengelolaan risiko.
Proses konsolidasi dan penyederhanaan portofolio bisnis tidak hanya mempertimbangkan aspek komersial, tetapi juga implikasi hukum dari setiap keputusan yang diambil.
Direktur Strategic Business Development dan Portfolio PT Telkom Indonesia Tbk, Seno Soemadji, menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara efisiensi dan kepatuhan hukum.
“Streamlining bukan sekadar merapikan portofolio, tetapi membangun fondasi korporasi yang lebih fokus, lincah, dan bernilai. Bagi BUMN, tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara efisiensi, sinergi, dan kehati-hatian hukum, agar transformasi bisnis bisa berjalan lebih cepat tanpa mengorbankan integritas tata kelola,” ujarnya.
Baca juga: Impor Gula Tak Terkendali, BUMN Sugar Co Rugi Rp 680 Miliar
Dalam konteks perubahan rezim hukum tersebut, penguatan tata kelola korporasi menjadi semakin krusial.
Pemahaman terhadap prinsip business judgment rule dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada pengurus dalam mengambil keputusan strategis secara profesional.
Ketua Umum ILUNI UI sekaligus Managing Partner UMBRA, Pramudya A. Oktavinanda, menyebut momentum transformasi BUMN sebagai peluang untuk memperkuat fondasi tata kelola yang baik.
“Momentum transformasi BUMN perlu dibaca sebagai peluang untuk memperkuat governance, memperjelas batas tanggung jawab manajemen, dan membangun perlindungan hukum yang sehat bagi pengurus korporasi. Dalam rezim hukum yang baru, business judgment rule, kepatuhan, dan mitigasi risiko, serta pengambilan keputusan bisnis secara independen, harus menjadi satu kesatuan dalam setiap keputusan strategis,” ungkapnya.
Tag: #tengah #transformasi #bumn #risiko #hukum #menguat #kuhp #kuhap #baru