GAPPRI: Regulasi Nikotin & Tar Ancam Industri Tembakau Nasional
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai, rencana pemerintah mengatur batasan kadar nikotin, tar, dan larangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau dapat mematikan kelangsungan mata rantai pasok Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) hendak mengatur batasan kadar tar dan nikotin.
Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan yang dilarang dalam Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Baca juga: Purbaya Tetapkan DBH Cukai Tembakau 2026 Rp 3,28 Triliun, Jawa Timur Terbesar
Ilustrasi petani tembakau.
Ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, berpandangan, rencana kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan karakteristik bahan baku lokal.
Henry menjelaskan, pandangan ini didasarkan pada fakta lapangan mengenai kekhasan bahan baku sebagai ciri khas rokok kretek yang tidak dimiliki negara lain.
"Bahan baku utama produk kami adalah tembakau dan cengkih dalam negeri seperti tembakau Temanggung, yang secara alami memiliki kadar nikotin relatif tinggi. Sebagai gambaran, rata-rata satu gram tembakau Temanggung mengandung 30 mg hingga 80 mg nikotin. Jika nanti batasan yang ditetapkan berada jauh di bawah angka tersebut, kami akan sangat kesulitan memenuhi standar itu,” ujar Henry dalam keterangan tertulis, Rabu (15/04/2026).
Ia menambahkan, rencana pengaturan itu juga akan mengancam komoditas cengkih.
Baca juga: Bea Cukai: Kebijakan Produk Tembakau Harus Pertimbangkan Fiskal Negara
Sebagai komponen utama kretek, cengkih merupakan penyumbang kadar tar yang signifikan.
Membatasi kadar tar sama saja dengan memangkas penggunaan cengkih dalam rokok.
"Kebijakan ini dinilai akan merusak cita rasa khas kretek sebagai wujud kearifan lokal (local wisdom) yang selama ini telah diterima pasar, sekaligus menghancurkan mata pencarian ribuan petani cengkih," kata Henry.
Henry mengingatkan, sebenarnya Indonesia telah memiliki standardisasi pengukuran kadar Nikotin dan Tar melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Baca juga: AMTI: Sumbangan Industri Tembakau Ke Negara Rp 300 T, BUMN Rp 80 T
Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke AtasPerumusan SNI, bahkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, produsen, konsumen, dan para pakar, sehingga memiliki legitimasi yang kuat.
"SNI 8676:2019 tentang Rokok Kretek telah mengakomodasi karakteristik cengkih dan tembakau lokal. Jika batasan baru lebih ketat dari SNI Kretek, maka standar nasional yang ada, menjadi tidak relevan. Sudah seyogianya standar tersebut yang dijadikan rujukan," ungkap dia.
GAPPRI juga menyoroti pengaturan bahan tambahan yang dilarang pada produk tembakau.
Rancangan peraturan tersebut melarang penggunaan hampir seluruh bahan tambahan, termasuk yang berkategori food grade.
Baca juga: Tergencet Aturan, Petani Tembakau: Kami Sangat Memohon Presiden Bapak Prabowo...
Menurut Henry, selama ini, bahan tambahan digunakan untuk meningkatkan cita rasa dan karakter produk, termasuk cooling agent seperti mentol, gula, dan bahan lainnya.
Apabila larangan ini diberlakukan, industri rokok legal tidak akan dapat memenuhi ketentuan baru tersebut, sehingga berpotensi menghentikan operasionalnya.
"Di sisi lain, kondisi ini dapat memicu peningkatan peredaran rokok ilegal, sehingga tujuan awal regulasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak akan tercapai," terang dia.
Henry menyampaikan, rencana implementasi pengaturan batasan tar, nikotin, dan larangan bahan tambahan lain, bertolak belakang dengan visi presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen melindungi industri nasional.
Baca juga: Nikotin Rokok Dibatasi 1 Mg, Industri Tembakau Lokal Terancam Gulung Tikar
Henry mengingatkan, pemerintah sampai saat ini menggantungkan sumber cukai hasil tembakau (CHT) yang setiap tahun berkontribusi Rp 200 triliun, dan menyerap 6 juta tenaga kerja, sehingga kebijakan harus diseimbangkan dengan kepentingan ekonomi nasional di sektor hasil tembakau.
Ilustrasi rokok, cukai rokok.
Henry juga mengingatkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan yang ditetapkan pada 5 Oktober 1999.
Kala itu, pelaku usaha diwajibkan memproduksi tembakau dengan kadar maksimal nikotin 1,5 mg dan tar 20 mg per gram.
"Aturan tersebut terbukti mustahil diterapkan oleh pelaku industri kretek nasional karena bertabrakan dengan kondisi riil di masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Kementan: Industri Hasil Tembakau Sumbang Rp 300 T Ke Negara
Oleh karena itu, GAPPRI yang menaungi pelaku usaha kretek nasional golongan I, II, dan III yang mencakup 70 persen pasar nasional berharap, pemerintah lebih bijak merumuskan kebijakan, terlebih di tengah kondisi global yang tidak pasti akibat perang Iran-Amerika yang belum berakhir, yang berimbas pada kelangsungan industri dalam negeri, termasuk industri kretek nasional.
Sebagai informasi, pemerintah bakal mengatur penggunaan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada rokok tembakau hingga rokok elektrik.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar nikotin dan tar.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK Sukadiono menjelaskan, aturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 431 ayat (6) dan ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Pengusaha Tembakau Madura Siap Investasi Rp 300 Miliar untuk Bangun Pabrik Garam
“Regulasi ini mengatur kewajiban bagi setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan produk tembakau wajib mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar. Selain itu, rokok elektronik juga wajib memenuhi batas maksimal kadar nikotin,” ucap dia.
Tag: #gappri #regulasi #nikotin #ancam #industri #tembakau #nasional