Anggota DPR Minta Kasus Kematian dr Myta Diproses Hukum: Perlu Pidana!
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Kepala BPOM di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Dok.DPR RI)
18:54
8 Mei 2026

Anggota DPR Minta Kasus Kematian dr Myta Diproses Hukum: Perlu Pidana!

- Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta kasus meninggalnya dokter magang dr Myta Aprilia Azmy, saat menjalani internship di RSUD KH Daud Arif, Jambi diproses secara hukum.

“Jika hasil investigasi tersebut benar maka harus ada yang bertanggung jawab dan wajib dibawa ke jalur hukum karena sudah terjadi korban jiwa,” ujar Irma saat dihubungi, Jumat (8/5/2026).

Investigasi yang dia maksud adalah investigasi Kementerian Kesehatan RI yang menemukan soal kronologi yang dialami dr Myta sebelum meninggal dunia, serta fakta soal tiadanya hari libur untuk dokter magang.

Baca juga: Dokter Myta Tak Dapat Libur Selama Magang di RS Jambi, Anggota DPR: Ini Perbudakan!

Irma menilai harus ada pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan pelanggaran dan pembiaran terhadap beban kerja berlebihan yang dialami dr Myta terbukti benar.

Politikus Partai Nasdem itu pun mempertanyakan peran dokter pembimbing dan manajemen rumah sakit yang dinilai lalai mengawasi kondisi dokter internship.

Irma menegaskan kasus tersebut tidak bisa dianggap sekadar kelalaian biasa, karena telah menyebabkan korban meninggal dunia.

“Perlu ada sanksi hukum pidana, karena korbannya meninggal akibat kerja paksa,” kata Irma.

“Ini sudah bukan sekadar kelalaian tapi ini sudah ‘perbudakan’ jatuhnya,” sambungnya.

Baca juga: Anggota DPR Minta Dokter Magang Dapat Hak Cuti-Jaminan Sosial

Menurut Irma, kasus meninggalnya dr Myta harus menjadi peringatan bagi seluruh rumah sakit dan dokter pembimbing, agar lebih memperhatikan kesehatan serta jam kerja dokter muda yang menjalani magang.

“Ini harus jadi preseden bagi semua rumah sakit dan para dokter pembimbing. Ada kewajiban dokter pembimbing untuk memperhatikan kesehatan dan jam kerja, jangan malah dimanfaatkan,” pungkasnya.

Meninggalnya dr Myta

Meninggalnya seorang dokter magang lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), dr. Myta Aprilia Azmy, menyisakan pilu sekaligus pertanyaan besar bagaimana kondisi kerja dokter muda di lapangan.

Mulai magang Agustus 2025, Myta diduga diberikan beban kerja berlebih dan perlakuan tidak manusiawi selama bertugas hingga akhirnya ia sakit dan tutup usia pada Jumat (1/5/2026).

Dia menjalani tugasnya sebagai dokter magang (internship) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Baca juga: Pekan Depan, Komisi IX DPR Panggil Kemenkes Bahas Kasus Meninggalnya Dokter Myta

Pada Agustus 2025, Myta mengikuti medical check up (MCU) sebelum menjalani magang dan hasil pemeriksaan dinyatakan kondisinya sehat.

Pada 27 April 2026, Myta dilarikan RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang dan dirawat di ruang isolasi infeksi sebelum akhirnya ke ICU karena kondisi napasnya semakin berat.

Setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari, Myta dinyatakan meninggal dunia pada 1 Mei 2026 akibat kondisi paru-paru berat.

Setelah melakukan investigasi mendalam, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan penyebab kematian Myta yang berawal dari sakit demam, batuk dan pilek, akibat dugaan kerja yang berlebihan.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengungkapkan bahwa dokter internship di Kuala Tungkal, termasuk dr Myta, diketahui tidak pernah mendapatkan hari libur.

“Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk,” kata Yuli dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

Menurut Yuli, para dokter internship tetap diminta melakukan visite bangsal selama 2-3 jam pada hari Minggu, yang seharusnya menjadi waktu libur.

Yuli menjelaskan, aturan jam kerja dokter internship sebenarnya maksimal 40 jam per minggu atau delapan jam per hari dan toleransi penambahan waktu 20 persen.

Namun, kata dia, toleransi tambahan jam kerja itu kerap disalahgunakan oleh dokter pendamping dengan alasan untuk mengejar capaian kinerja.

Tag:  #anggota #minta #kasus #kematian #myta #diproses #hukum #perlu #pidana

KOMENTAR