Jemaah Haji Indonesia Nikmati Bebas Pajak dan Bea Masuk Barang Kiriman
Pemerintah memberikan fasilitas khusus bagi jemaah haji Indonesia berupa pembebasan bea masuk dan pajak atas barang bawaan maupun kiriman dari luar negeri.
Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja mengatakan, selama ini belum ada pengaturan khusus terkait barang jemaah haji, baik yang dibawa langsung maupun yang dikirimkan ke Indonesia.
“Sebelum masuk materi mungkin sedikit latar belakang lebih sekalian bahwa selama ini memang tidak ada pengaturan khusus ya baik untuk barang-barang yang dibawa langsung oleh jemaah maupun barang-barang yang dikirimkan,” ujar Cindhe dalam media briefing, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Bukan Kurma, Garmen Jadi Komoditas Terbesar Kiriman Jemaah Haji
Ilustrasi jemaah haji Indonesia.
Menurut Cindhe, kondisi tersebut membuat pelaksanaan di lapangan belum tertata dengan baik, sehingga pemerintah menginisiasi regulasi baru untuk mengatur fasilitas barang jemaah haji.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan layanan bagi jemaah haji.
Dalam aturan terbaru, jemaah haji diberikan pembebasan bea masuk untuk barang kiriman maksimal dua kali selama periode ibadah haji.
Setiap pengiriman dibatasi hingga 1.500 dollar AS (Free on Board/FOB).
Baca juga: Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta atau Lebih, Jemaah Haji Wajib Lapor ke Bea Cukai
Jika ketentuan tersebut dipenuhi, maka bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) seperti PPh tidak dipungut, sementara PPN juga tidak dikenakan.
Namun, apabila nilai barang kiriman melebihi 1.500 dollar AS per pengiriman atau frekuensi lebih dari dua kali, maka atas kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen serta PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan teknis yang harus dipenuhi.
Ilustrasi jemaah haji.
Cindhe menyebut, barang kiriman wajib diberitahukan melalui penyelenggara pos menggunakan dokumen CN, disertai bukti kerja sama dengan agen di luar negeri, serta mencantumkan identitas jemaah seperti nomor paspor untuk proses validasi.
Baca juga: Kemenhaj Fokus Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Jemaah Haji Indonesia 2026
Pengiriman juga dibatasi dalam satu kemasan per kiriman, dengan ukuran maksimal 60 cm x 60 cm x 80 cm.
Ketentuan ini diterapkan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan di lapangan.
Selain barang kiriman kata Cindhe, pemerintah juga memberikan fasilitas untuk barang bawaan penumpang saat kembali ke Indonesia.
Untuk jemaah haji reguler, tidak terdapat batasan nilai selama barang yang dibawa masih dalam kategori barang pribadi atau oleh-oleh yang wajar.
Baca juga: Garuda Indonesia Siapkan 15 Pesawat untuk Layani Keberangkatan Perdana Haji Tahun Ini
Sementara bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga nilai maksimal 2.500 dollar AS.
Cindhe menegaskan, fasilitas ini hanya diberikan kepada jemaah haji yang terdaftar dalam kuota resmi pemerintah.
“Secara data ada di pemerintah resmi karena data ini penting untuk melakukan validasi mana yang harus diberikan fasilitas, mana yang tidak,” ujarnya.
Adapun jemaah non-kuota tidak termasuk dalam skema ini karena tidak tercatat dalam sistem pemerintah.
Baca juga: Masih Wacana, Biaya Naik Haji Skema War Ticket Lebih Mahal Dibanding Jalur Antrean
Lebih lanjut, pemerintah juga mengatur periode pengiriman, yakni dimulai sejak keberangkatan kloter pertama hingga maksimal 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir, guna mencegah penyalahgunaan fasilitas.
Selain itu, jemaah yang membawa barang tertentu seperti telepon genggam dari luar negeri juga diwajibkan melapor kepada petugas Bea Cukai agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Tag: #jemaah #haji #indonesia #nikmati #bebas #pajak #masuk #barang #kiriman