Kabar Baik untuk Pekerja! PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Gaji Bersih Lebih Besar
Ilustrasi pajak. (Dok. Freepik)
12:24
17 April 2026

Kabar Baik untuk Pekerja! PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Gaji Bersih Lebih Besar

— Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menaikkan pagu anggaran insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun 2026.

Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya pekerja di sektor padat karya yang rentan terdampak dinamika ekonomi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan pagu insentif pada tahun depan meningkat mendekati Rp 500 miliar.

Baca juga: Insentif Pajak Pekerja Diperbesar, PPh 21 DTP 2026 Hampir Rp 500 Miliar

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan alokasi sebelumnya yang belum sepenuhnya terserap.

“Kami punya pagu hampir Rp 400 miliar yang tidak terpakai sepenuhnya. Jadi, tidak 100 persen terpakai. Akhirnya, karena banyak juga yang meminta, kami lakukan lagi di tahun 2026 ini pagunya menjadi hampir Rp 500 miliar,” ujar Inge, dikutip Jumat (17/4/2026).

Upaya menjaga daya beli masyarakat

Kenaikan pagu anggaran ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga konsumsi rumah tangga tetap stabil.

Dalam kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian, daya beli masyarakat menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Baca juga: PPh 21 ASN Ditanggung Pemerintah, Dirjen Pajak: Swasta Juga Ada Fasilitas Tunjangan Pajak

Melalui insentif PPh 21 DTP, pemerintah menanggung pajak penghasilan karyawan tertentu.

Dengan demikian, pekerja menerima tambahan penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar pajak.

Skema ini secara sederhana berarti gaji yang diterima pekerja menjadi lebih besar karena potongan pajak ditanggung oleh pemerintah.

ilustrasi pajak. Dok. Freepik ilustrasi pajak.

Tambahan pendapatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan belanja masyarakat.

Baca juga: PPh Marketplace Dipastikan Belum Jalan, Purbaya Tunggu Pertumbuhan 6 Persen

Inge menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga membantu dunia usaha, khususnya sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

Fokus pada sektor industri padat karya

Insentif PPh 21 DTP difokuskan pada sektor-sektor yang memiliki karakteristik padat karya, seperti industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, serta industri kulit dan barang dari kulit.

Selain itu, sektor pariwisata juga termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

Secara keseluruhan, terdapat 133 klasifikasi lapangan usaha yang masuk dalam program insentif tersebut.

Baca juga: Ekonomi Melambat, Target Penerimaan PPh 21 Tahun 2026 Dipatok Lebih Rendah

Sektor-sektor ini dinilai memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja, sehingga stabilitasnya penting untuk menjaga kondisi sosial dan ekonomi.

Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap perusahaan di sektor-sektor tersebut dapat tetap bertahan dan menjaga operasionalnya, termasuk mempertahankan tenaga kerja yang ada.

Kriteria penerima insentif pajak PPh 21

Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar insentif ini tepat sasaran. Insentif diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto maksimal Rp 10 juta per bulan.

Sementara itu, untuk pekerja tidak tetap, terdapat batasan tambahan, yaitu upah harian maksimal Rp 500.000 atau setara Rp 10 juta per bulan.

Baca juga: Pembebasan PPh 21 untuk Gaji hingga Rp 10 Juta, Minim Dampak?

Melalui batasan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa insentif benar-benar dinikmati oleh kelompok pekerja dengan tingkat pendapatan menengah ke bawah, yang cenderung lebih terdampak oleh tekanan ekonomi.

Ilustrasi pajak. KOMPAS/Supriyanto Ilustrasi pajak.

Berlaku sepanjang 2026

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Insentif PPh 21 DTP berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama pemberian insentif adalah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilisasi ekonomi dan sosial.

Dengan cakupan waktu satu tahun penuh, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih konsisten terhadap konsumsi rumah tangga.

Baca juga: PPh untuk Gaji hingga Rp 10 Juta Dibebaskan, Penghasilan Pekerja Naik?

Alasan perpanjangan dan penambahan anggaran

Salah satu alasan pemerintah memperpanjang sekaligus menambah anggaran insentif adalah karena pada periode sebelumnya belum seluruh pelaku usaha mengetahui atau memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Karena memang kemarin belum terinformasikan secara luas ke seluruh pelaku usaha, maka kebijakan ini diperpanjang di 2026,” kata Inge.

Artinya, selain meningkatkan nilai anggaran, pemerintah juga berupaya memperluas jangkauan informasi agar lebih banyak perusahaan dan pekerja yang bisa memanfaatkan fasilitas ini.

Tingkat serapan yang belum maksimal pada periode sebelumnya justru menjadi dasar evaluasi untuk memperbaiki implementasi kebijakan ke depan.

Baca juga: Pengamat Ragukan Efektivitas Pembebasan PPh 21 Gaji hingga Rp 10 Juta

Dampak terhadap konsumsi dan dunia usaha

Pemerintah menilai peningkatan pagu insentif ini dapat memberikan efek ganda.

Di satu sisi, pekerja memperoleh tambahan pendapatan yang dapat meningkatkan konsumsi. Di sisi lain, perusahaan terbantu dalam menjaga keberlangsungan usaha.

Ilustrasi industri tekstil.PEXELS/EQUALSTOCK IN Ilustrasi industri tekstil.

Inge menyebutkan, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga konsumsi rumah tangga tetap kuat, yang selama ini menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selain itu, sektor industri padat karya yang menjadi target kebijakan juga diharapkan dapat terus beroperasi dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Baca juga: Insentif Pajak Purbaya 2026: Gaji Rp 10 Juta ke Bawah Bebas PPh 21

Pengawasan tetap dilakukan

Di tengah peningkatan anggaran insentif, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas ini tetap dilakukan.

Hal ini untuk memastikan bahwa insentif digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Inge, DJP akan melakukan pembinaan serta pengujian kepatuhan wajib pajak. Langkah ini penting untuk menjaga agar kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas kebijakan fiskal, sehingga insentif yang diberikan benar-benar memberikan manfaat bagi perekonomian.

Baca juga: Pemerintah Gratiskan PPh 21 untuk Gaji Rp 10 Juta pada 2026

Menjaga keseimbangan fiskal

Kenaikan pagu insentif PPh 21 DTP menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemberian stimulus ekonomi dan keberlanjutan fiskal.

Di satu sisi, pemerintah perlu memberikan dukungan kepada masyarakat dan dunia usaha agar tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi.

Namun di sisi lain, pengelolaan anggaran negara juga harus tetap dijaga agar tetap sehat.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mencoba menempatkan insentif sebagai alat untuk menjaga stabilitas ekonomi, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal.

Baca juga: Pemerintah Gratiskan PPh 21 untuk Gaji Rp 10 Juta pada 2026

Dengan peningkatan anggaran yang mendekati Rp 500 miliar, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjangkau lebih banyak pekerja dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi domestik sepanjang 2026. (Penulis: Debrinata Rizky | Editor: Erlangga Djumena)

Tag:  #kabar #baik #untuk #pekerja #ditanggung #pemerintah #gaji #bersih #lebih #besar

KOMENTAR