Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026: PNS, PPPK, TNI, Polri Cek di Sini
Ilustrasi gaji. Gaji PPPK. Gaji PPPK BGN 2025. Gaji PPPK 2025.(Shutterstock/Pramata)
19:04
19 April 2026

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026: PNS, PPPK, TNI, Polri Cek di Sini

- Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal pencairan Gaji ketiga belas tahun 2026.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah memastikan bahwa proses transfer ke rekening masing-masing penerima akan dimulai pada Juni 2026.

Baca juga: Survei: 29 Persen Gen Z Minta Bantuan Orangtua untuk Negosiasi Gaji

Ilustrasi gaji canva.com Ilustrasi gaji

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," tulis beleid tersebut dikutip pada Minggu (19/4/2026).

Adapun pemerintah menetapkan bahwa penerima meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Ketentuan ini juga mencakup pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Di mana komponen yang diterima diatur dalam Pasal 10, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca juga: Berapa Idealnya Menabung dan Investasi dari Gaji? Ini Rekomendasinya

Selain itu, pemerintah juga memasukkan tunjangan kinerja sebagai bagian dari komponen pembayaran, meskipun tidak semua jenis tunjangan tambahan dihitung dalam besaran THR dan gaji ke-13.

Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya.

Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional.

Sedangkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

Ilustrasi PNS.SHUTTERSTOCK/WIBISONO ARI Ilustrasi PNS.

Baca juga: Kabar Baik untuk Pekerja! PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Gaji Bersih Lebih Besar

Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Pendanaan kebijakan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 21.

Dengan terbitnya PP ini, pemerintah berharap penyaluran THR dan gaji ke-13 tidak hanya memberikan kepastian bagi aparatur negara, tetapi juga menjadi dorongan bagi konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Tag:  #jadwal #pencairan #gaji #2026 #pppk #polri #sini

KOMENTAR