Sanksi BEI Naik, Masalah Laporan Keuangan dan Free Float Disorot
- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat telah menjatuhkan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
"BEI terus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan kewajibannya sebagai emiten," ujar PH Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri, Kamis (23/4/2026).
Rincian sanksi mencakup 188 permintaan penjelasan kepada 105 emiten. Sebanyak 130 sanksi terkait kewajiban annual listing fee diberikan kepada 82 emiten.
BEI juga menjatuhkan 128 sanksi atas laporan bulanan registrasi efek kepada 62 emiten. Sebanyak 98 sanksi terkait public expose diberikan kepada 70 emiten.
Baca juga: BEI Ubah Kriteria Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80
Selain itu, terdapat 98 sanksi terkait laporan keuangan kepada 50 emiten. Sanksi lain-lain mencapai 174 kasus yang dikenakan kepada 115 emiten.
Aulia menjelaskan peningkatan paling besar terjadi pada kategori lain-lain. Kategori ini mencakup kewajiban pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi atau sukuk, serta laporan kegiatan eksplorasi perusahaan tambang.
Kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan dan keterbukaan informasi juga meningkat. Kenaikan mencapai 50 persen dari sisi jumlah sanksi dan jumlah emiten.
Peningkatan juga terjadi pada kewajiban public expose dan laporan keuangan. Masing-masing naik 14 persen dan 5 persen dari sisi jumlah sanksi.
Penurunan terlihat pada sanksi laporan bulanan registrasi efek dan permintaan penjelasan. Penurunan masing-masing sebesar 10 persen dan 9 persen.
Baca juga: Respons Bos BEI soal MSCI Bakal Depak Saham RI Terkonsentrasi Tinggi
Dari sisi jumlah emiten, sanksi laporan keuangan turun 29 persen. Sanksi laporan bulanan registrasi efek turun 10 persen dibandingkan periode 31 Maret 2025.
BEI menyatakan data sanksi dipublikasikan secara berkala setiap bulan melalui situs resmi. Informasi ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan menjadi acuan bagi investor.
"Publikasi ini diharapkan dapat memberikan transparansi bagi investor sekaligus menjadi acuan dalam pengambilan keputusan investasi, serta mendorong perbaikan kualitas perusahaan tercatat melalui peran aktif investor," ujar Aulia.
Tag: #sanksi #naik #masalah #laporan #keuangan #free #float #disorot