Viral Narasi Dana Nasabah Himbara Dipakai untuk Program MBG, OJK dan LPS: Hoaks!
Jagat media sosial baru-baru ini diguncang oleh narasi yang memicu kekhawatiran massal di kalangan nasabah perbankan nasional.
Sebuah isu liar beredar yang mengeklaim bahwa simpanan masyarakat di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)—seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN—akan dikuras atau digunakan secara sepihak untuk membiayai agenda pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Isu ini diperparah dengan narasi provokatif yang menyinggung kondisi kas negara yang disebut-sebut hanya tersisa Rp120 triliun.
"Yang nabung duit di Bank Himbara perlu waspada, jangan sampai tabungan kita dipakai MBG," tulis salah satu akun anonim @kemen*****am yang viral di platform digital.
Lantas, benarkah dana tabungan Anda dalam bahaya?
Menanggapi kegaduhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat untuk memberikan klarifikasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa perbankan memiliki kemandirian penuh dalam pengelolaan dana dan tidak bisa diintervensi secara sepihak oleh pemerintah untuk membiayai program tertentu.
Dian mengimbau agar publik tetap tenang dan tidak mudah termakan oleh provokasi akun-akun yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia mengingatkan bahwa mayoritas dana di bank adalah milik rakyat, bukan milik pemerintah yang bisa ditarik kapan saja untuk kepentingan APBN.
"Masyarakat jangan terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggung-jawab," tegas Dian kepada Suara.com, Jumat (24/4/2026).
Menurut Dian, baik pemerintah maupun regulator tidak memiliki kewenangan untuk memaksa bank menyalurkan kredit ke program prioritas secara membabi buta.
Ia menambahkan, "Enggak mungkin pemerintah maupun OJK memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah."
Jika di kemudian hari bank-bank pelat merah memutuskan untuk terlibat dalam pembiayaan proyek strategis pemerintah, hal tersebut murni merupakan langkah bisnis yang harus melewati uji kelayakan dan pengawasan ketat OJK.
"Jadi kalau bank mau menyalurkan kredit ke program-program pemerintah, itu sudah menjadi keputusan bisnis yang tunduk kepada aturan OJK, tidak boleh ada pemaksaan," beber Dian.
Senada dengan OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa setiap rupiah milik nasabah di bank yang beroperasi di Indonesia tetap aman.
Plt. Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, K.M. Nuruddin, menegaskan bahwa fungsi LPS adalah memastikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap kokoh.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004, LPS menjamin simpanan nasabah hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Jaminan ini mencakup berbagai jenis simpanan seperti tabungan, giro, deposito, hingga sertifikat deposito. Namun, nasabah harus memastikan simpanannya memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (seperti kredit macet).
"Ada LPS yang siap menjamin dana nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia," kata Nuruddin guna meredam kekhawatiran publik.
Secara hukum, bank dilarang keras memindahkan saldo nasabah tanpa izin pemiliknya. Pengamat keuangan, Piter Abdullah, menjelaskan bahwa perbankan adalah industri yang paling ketat pengawasannya (highly regulated).
Bank tidak memiliki kekuasaan absolut atas aset kliennya.
"Bank tidak memiliki kewenangan untuk mengutak-atik dana nasabah/kliennya. Itu bukan wewenang bank," ujar Piter.
Pemindahan saldo secara paksa hanya bisa terjadi melalui jalur hukum yang sangat spesifik, antara lain:
- Kepailitan: Jika nasabah berada di bawah pengampuan kurator karena pailit (UU No. 37 Tahun 2004).
- Urusan Pajak: Melalui Surat Paksa dari Menteri Keuangan atau Kepala Daerah jika nasabah memiliki tunggakan pajak (UU No. 19 Tahun 2000).
- Perintah Pengadilan: Untuk kepentingan penegakan hukum dalam kasus pidana tertentu.
Di luar kondisi tersebut, memindahkan dana nasabah untuk membiayai program negara adalah tindakan ilegal dan melanggar Undang-Undang Perbankan.
Dukungan Perbankan Bersifat Strategis, Bukan Mandatori
Saat ini, pemerintah memang tengah merancang skema agar perbankan lebih aktif dalam pembiayaan proyek strategis seperti pembangunan 3 juta rumah, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini sedang digodok melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait penyesuaian Rancangan Bisnis Bank (RBB).
Namun, kebijakan ini diarahkan pada pemberian relaksasi dan insentif bagi bank yang mau menyalurkan kredit, bukan melalui penyitaan dana simpanan.
Penyaluran kredit ini pun harus mempertimbangkan risk appetite (selera risiko) dan risk tolerance masing-masing bank dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Dian Ediana Rae menegaskan bahwa keterlibatan perbankan tidak disertai dengan penetapan kuota tertentu dari OJK. Setiap bank tetap berdaulat penuh untuk menentukan strategi bisnisnya masing-masing tanpa harus mengorbankan keamanan dana milik masyarakat.
Dengan demikian, isu bahwa tabungan rakyat akan "dipakai" secara paksa untuk program MBG adalah murni disinformasi yang tidak memiliki landasan hukum di sistem keuangan Indonesia.
Tag: #viral #narasi #dana #nasabah #himbara #dipakai #untuk #program #hoaks