Menkeu Purbaya Janji Beri Insentif ke BEI, tapi Ada Syaratnya...
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pemberian insentif untuk pasar modal.
Kebijakan ini bergantung pada kinerja transformasi dan integrasi yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Purbaya menyebut pemerintah akan mengevaluasi efektivitas program tersebut sebelum memutuskan insentif.
“Kalau nanti programnya jalannya bagus, dari sekarang boleh lah kasih insentif,” ujarnya di gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Purbaya Jelaskan “Survival Mode”: Bukan Tanda Krisis, Cara Jaga APBN dan Tutup Kebocoran
Program transformasi mencakup beberapa langkah utama.
Langkah itu meliputi peningkatan transparansi kepemilikan saham di atas 1 persen, penguatan klasifikasi investor, penerapan High Shareholding Concentration, serta peningkatan batas minimum free float.
Purbaya menilai penguatan sektor keuangan penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dana yang mengalir dari pasar modal dinilai dapat memperkuat pembiayaan melalui obligasi dan sektor riil.
“Uang dari situ bisa dipakai untuk beli bond dan instrumen lainnya. Itu pada akhirnya akan menggerakkan ekonomi,” jelasnya.
Ia mengakui insentif berpotensi menekan penerimaan negara dalam jangka pendek.
Namun, dampak jangka panjang dinilai lebih besar jika mampu mendorong aktivitas ekonomi.
Pemerintah akan mempertimbangkan skala dampak sebelum mengambil keputusan.
“Tapi kalau jumlahnya kecil buat apa saya capek-capek, kalau besar dan bagus kita akan lihat,” ujarnya.
Baca juga: Purbaya Bidik Ekonomi Tumbuh 5,7 Persen, Fokus ke Pembiayaan Industri
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan melaporkan hasil pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International.
Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dan mendapat respons positif.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menyebut MSCI mengapresiasi reformasi yang telah dilakukan.
“Jadi puji syukur kami di seminggu lalu ya, sudah bertemu langsung dengan pimpinan MSCI. Kemudian juga dengan para analisnya. Lalu dalam pertemuan itu, seperti juga yang kemudian dilanjutkan dengan announcement ya dari MSCI, itu sangat baik, konstruktif, dan positif,” ujarnya.
Reformasi tersebut mencakup transparansi kepemilikan saham dan perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori.
OJK juga memperkenalkan indikator High Shareholding Concentration untuk mengidentifikasi kepemilikan terkonsentrasi.
Selain itu, batas minimum free float ditingkatkan secara bertahap dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
MSCI akan menggunakan data tersebut dalam evaluasi indeks, termasuk mengecualikan saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi.
Evaluasi berikutnya dijadwalkan pada 12 Mei 2026.
OJK berharap reformasi yang dilakukan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam kategori emerging market.
Tag: #menkeu #purbaya #janji #beri #insentif #tapi #syaratnya