Purbaya Sebut 10 Perusahaan CPO Terbesar di RI Terindikasi Lakukan Transfer Pricing
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026)(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
16:04
25 Mei 2026

Purbaya Sebut 10 Perusahaan CPO Terbesar di RI Terindikasi Lakukan Transfer Pricing

- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan seluruh perusahaan kelapa sawit mentah (CPO) yang masuk dalam sampel pemeriksaan Kementerian Keuangan terindikasi melakukan praktik transfer pricing melalui ekspor.

Purbaya mengatakan, sampel tersebut diambil dari 10 perusahaan CPO terbesar di Indonesia dengan metode acak terhadap dokumen pengapalan ekspor.

“Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu. Jadinya saya random,” ujar Purbaya kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Prabowo: Praktik Under Invoicing 34 Tahun, Negara Kehilangan Rp 15.400 T

Menurut dia, indikasi transfer pricing ditemukan setelah tim Kementerian Keuangan membandingkan harga ekspor dari Indonesia dengan harga barang yang sama di negara tujuan.

Pemeriksaan dilakukan menggunakan sampel tiga kapal dari masing-masing perusahaan.

Purbaya menegaskan angka kerugian tersebut baru berasal dari sampel kecil yang diperiksa pemerintah.

Ia meyakini potensi kerugian negara sebenarnya jauh lebih besar apabila seluruh transaksi ekspor diperiksa secara menyeluruh.

“Ya pasti lebih besar, karena kan itu hanya sedikit, hanya tiga kapal,” ujar Bendahara Negara.

Purbaya menambahkan, pola yang ditemukan dalam sampel tersebut menunjukkan adanya dugaan praktik penurunan harga ekspor atau under invoicing yang dilakukan secara sistematis.

“Kalau di-random hasilnya seperti itu, 10 perusahaan, tiga kapal itu kira-kira seperti itu,” ucapnya.

Sebelumnya memang, Presiden Prabowo Subianto, menyebut ada dugaan praktik under invoicing yang dilakukan selama 34 tahun sejak 1991 hingga 2024 membuat negara kehilangan kekayaan senilai Rp 15.400 triliun.

Adapun under invoicing merupakan praktik curang yang dilakukan eksportir atau importir dengan melaporkan data yang tidak benar kepada pemerintah.

Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. Yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya,” kata Prabowo di Gedung Nusantara DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Danantara: Under Invoicing Pakai Perusahaan Cangkang, Uang Diparkir di Luar Negeri

Tag:  #purbaya #sebut #perusahaan #terbesar #terindikasi #lakukan #transfer #pricing

KOMENTAR