Buntut Prank Damkar: Indosaku Putus Mitra dan AFPI Blacklist Jasa Penagihan
Ilustrasi debt collector.(Ilustrasi dibuat menggunakan AI Generatif (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya))
13:24
2 Mei 2026

Buntut Prank Damkar: Indosaku Putus Mitra dan AFPI Blacklist Jasa Penagihan

Pemesanan fiktif layanan pemadam kebakaran di Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi dalam rangkaian aktivitas penagihan oleh oknum agen PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), sebagai penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang digunakan oleh pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) berbuntut panjang.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, sejak informasi mengenai kejadian ini mencuat, pihaknya telah menelusuri dan berkoordinasi intensif dengan para pihak terkait, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan.

"Proses ini dilakukan untuk memastikan setiap langkah penanganan didasarkan pada verifikasi fakta serta selaras dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku," kata Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2026).

Baca juga: Debt Collector Prank Damkar Semarang Dipecat, Perusahaan Minta Maaf

Ilustrasi pinjaman online, pinjol. (Shutterstock/Melimey) Ilustrasi pinjaman online, pinjol.

Berdasarkan hasil penelusuran, ia menjelaskan, PT TIN merupakan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang dipekerjakan oleh Indosaku untuk mendukung proses penagihan kepada nasabah.

Dalam konteks tersebut, PT TIN menjalankan fungsi operasional penagihan sebagai mitra eksternal dari platform dimaksud.

"Keduanya merupakan anggota AFPI," imbuh dia.

Pemberhentian keanggotaan PT TIN di AFPI

Sebagai tindak lanjut dari proses penelusuran dan mekanisme etik organisasi yang berjalan, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Indosaku Putus Kerja Sama Mitra Debt Collector usai Kasus Prank Damkar

Dari penelusuran tersebut, AFPI menilai PT TIN telah melanggar Peraturan AFPI tentang larangan melakukan penagihan tidak beretika sesuai Pedoman Perilaku (Code of Conduct) AFPI.

Di samping itu, AFPI juga tengah mengambil langkah yang diperlukan terhadap Indosaku, sebagai platform penyelenggara yang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, melalui mekanisme etik dan pembinaan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen AFPI untuk memperkuat tata kelola penagihan di industri, termasuk terhadap anggota penyedia jasa penagihan, penguatan implementasi pedoman perilaku, serta peningkatan aspek sertifikasi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.

Ilustrasi petugas Damkar kena order fiktif debt collector. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai aksi penagih utang (debt collector) yang membuat orderan fiktif ambulans hingga pemadam kebakaran (damkar) untuk mendatangi rumah debitur, harus diproses hukum.Dok. Damkar Kota Semarang Ilustrasi petugas Damkar kena order fiktif debt collector. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai aksi penagih utang (debt collector) yang membuat orderan fiktif ambulans hingga pemadam kebakaran (damkar) untuk mendatangi rumah debitur, harus diproses hukum.

AFPI reviu masalah tata kelola penggunaan mitra penagihan

Entjik menjabarkan, AFPI juga tengah melakukan reviu menyeluruh atas tata kelola penggunaan mitra penagihan di lingkungan anggota, termasuk aspek sertifikasi kompetensi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.

Baca juga: Kartu ATM Masuk Selokan, Perlu Panggil Damkar atau Cukup Ganti Baru?

“AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika dan ketentuan yang berlaku. Kami mendukung penuh langkah pengawasan dan arahan yang diberikan oleh OJK, serta memastikan seluruh anggota AFPI menindaklanjutinya secara cepat dan tegas di lapangan,” ujar Entjik.

AFPI memandang serius kejadian ini dan menegaskan bahwa tindakan oknum pihak ketiga tidak mencerminkan standar operasional, prinsip perlindungan konsumen, maupun praktik penagihan yang diwajibkan kepada seluruh anggota asosiasi.

Sebagai asosiasi resmi industri pinjaman daring (Pindar) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI berkomitmen menjaga standar perlindungan konsumen dan mendorong seluruh anggota untuk menerapkan tata cara penagihan yang berlandaskan ketentuan regulator, termasuk Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Pedoman Perilaku AFPI.

“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang membantu mengawasi industri ini. Kritik, masukan, dan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk terus menggunakan kanal pengaduan resmi AFPI apabila menemukan dugaan pelanggaran,” tutup Entjik.

Baca juga: Debt Collector Tusuk Nasabah, OJK Panggil Mandiri Tunas Finance

AFPI berkomitmen menjadi bagian dari solusi dalam menjaga industri pindar yang berorientasi pada pelindungan konsumen, serta akan memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan secara terukur, berbasis proses, dan selaras dengan pengawasan OJK guna menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Indosaku putus hubungan kerja dengan perusahaan jasa penagihan utang pihak ketiga

Ilustrasi pinjaman online, pinjol. PIXABAY/PIYAPONG SAYDAUNG Ilustrasi pinjaman online, pinjol.

Sebelumnya, Indosaku telah memutus hubungan kerja dengan oknum debt collector yang terlibat dalam dugaan pelanggaran penagihan di Semarang, Jawa Tengah.

Tak hanya itu, Indosaku juga menghentikan kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan utang pihak ketiga terkait.

Langkah itu ditempuh menyusul pemeriksaan khusus yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perusahaan pinjaman daring (pindar) tersebut.

Baca juga: Kekerasan Oknum Debt Collector dan Jual Beli STNK Only, Alarm Keras Industri Leasing

Dalam pernyataannya, Indosaku menegaskan menerapkan kebijakan “zero tolerance” terhadap praktik penagihan yang melanggar hukum, bersifat intimidatif, dan merendahkan martabat konsumen.

Sebagai tindak lanjut, perusahaan juga menonaktifkan seluruh aktivitas penagihan dari pihak yang bersangkutan serta melakukan investigasi internal dan audit terhadap seluruh mitra penagihan.

“Tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan nilai, kode etik, standar operasional, maupun kebijakan yang dijalankan oleh Indosaku,” tulis manajemen dalam siaran pers, Selasa (28/4/2026).

Indosaku tegakkan standar operasional hingga kode etik mitra

Direktur Utama Indosaku Yulvina Napitupulu mengatakan, selain memutus kerja sama dengan pihak terkait, perusahaan menyatakan tengah melakukan audit terhadap seluruh mitra penagihan untuk memastikan kesesuaian dengan standar operasional, kode etik, dan ketentuan regulator.

Baca juga: Tak Bisa Bayar Pinjol, Takut Debt Collector? OJK: Jangan Kabur, Minta Saja Keringanan

Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keresahan yang timbul dan dampak reputasi yang muncul akibat peristiwa tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah OJK dalam memastikan praktik industri yang sehat dan berintegritas. Kami juga berterima kasih atas dukungan dan koordinasi AFPI dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Indosaku berkomitmen kooperatif serta mendukung penuh seluruh proses yang sedang berjalan,” ujar dia.

Ke depan, perusahaan menyatakan akan memperketat proses seleksi dan pengawasan mitra penagihan, serta meningkatkan standar kompetensi pihak ketiga.

Ilustrasi pinjaman online, pinjol, pinjaman daring. FREEPIK/VECTORJUICE Ilustrasi pinjaman online, pinjol, pinjaman daring.

Indosaku juga menyebut seluruh aktivitas operasional akan dipastikan berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi.

Baca juga: OJK: Debt Collector Tak Patuh Aturan Penagihan, Izin Usaha Penyewa Jasanya Bisa Dicabut

OJK minta penyedia jasa penagihan pihak ketiga di-blacklist

Sebagai regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil perusahaan pinjaman daring (pindar) Indosaku dan AFPI.

Pemanggilan ini terkait aksi oknum penagih utang (debt collector) yang diduga melanggar etika penagihan.

Aksi oknum sempat viral di media sosial karena membuat laporan kebakaran palsu ke Damkar Kota Semarang.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya telah meminta penjelasan dari Indosaku dan AFPI untuk mengetahui keterkaitan tindakan pelaku dengan perusahaan.

Baca juga: OJK Terima 573 Aduan Pelanggaran Perilaku Debt Collector, Pakai Ancaman dan Kata Kasar

"OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang," ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).

Selanjutnya, OJK akan menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan melakukan pemeriksaan khusus kepada Indosaku.

OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.

Selain itu, OJK meminta AFPI beserta Komite Etik untuk ikut melakukan pendalaman dan memberikan sanksi pemblokiran (blacklist) ke pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Baca juga: Pastikan Debt Collector Menagih Sesuai Etika, AFPI: 16.000 Penagih Sudah Bersertifikat

Ilustrasi fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pinjol berganti nama menjadi pindar. Pinjaman daring (pindar). Pinjaman daring resmi OJK September 2025.SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS Ilustrasi fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pinjol berganti nama menjadi pindar. Pinjaman daring (pindar). Pinjaman daring resmi OJK September 2025.

Agus menegaskan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya jika pelanggaran terbukti dilakukan oleh oknum.

Sebab praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan," ucapnya.

Duduk perkara laporan palsu damkar untuk tagih debitur

Kasus ini mencuat setelah Damkar Kota Semarang menjadi korban aksi prank berupa laporan kebakaran palsu yang diduga dilakukan seorang debt collector bernama Bonefentura Soa alias Fenan (26), pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.

Baca juga: Debt Collector Pinjol akan Sulit Dapat Kerja jika Terbukti Melanggar Kode Etik

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang Tantri Pradono mengatakan, pihaknya awalnya menerima laporan adanya kebakaran di sebuah warung nasi goreng.

“Melaporkan kalau warung nasi gorengnya itu kebakaran,” kata Tantri, dikutip dari Kompas.com.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Damkar langsung mengerahkan unit mobil pemadam ke lokasi karena prosedur mewajibkan petugas tiba dalam waktu cepat.

“Karena kita kan 15 menit harus sampai lokasi jadi harus cepat-cepat,” ujar Tantri.

Baca juga: Bagaimana Cara Debt Collector Pinjol Melakukan Penagihan Kredit Macet?

Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan kebakaran.

Setelah dilakukan konfirmasi kepada pemilik warung, terungkap pemilik memiliki pinjaman online yang belum dilunasi sejak 2020.

“Waktu saya konfirmasi ke pemilik nasi goreng, mengatakan bahwa dia punya pinjaman online,” ujar dia.

Tantri menilai tindakan tersebut merugikan institusi dan berpotensi mengganggu penanganan keadaan darurat lain.

Baca juga: Jangan Panik, Lakukan Hal ini Jika Diteror Debt Collector Pinjol Legal

“Kalau ada laporan kebakaran beneran bagaimana. Kita hanya 10 unit yang operasional. Ini kan sangat merepotkan,” kata dia.

Damkar kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian dan meminta pelaku menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Tag:  #buntut #prank #damkar #indosaku #putus #mitra #afpi #blacklist #jasa #penagihan

KOMENTAR