Sederet Kado Prabowo untuk Buruh di May Day 2026
Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi (kedua kiri), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea (kiri), dan Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat (kanan) menyapa massa buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam May Day 2026 para buruh menuntut adanya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourc
08:20
4 Mei 2026

Sederet Kado Prabowo untuk Buruh di May Day 2026

- Presiden Prabowo Subianto, memberikan sejumlah kado untuk para pekerja tanah air.

Dalam perayaan Hari Buruh Sedunia di Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5/2026), Prabowo mengumumkan telah menerbitkan sejumlah aturan yang berpihak pada buruh.

Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti banyak hal, mulai dari kemiskinan para pekerja, hingga ketimpangan.

Baca juga: Arahan Prabowo Terkait Potongan Ojol Jadi 8 Persen, PDIP: Perjuangan Setelah Satu Tahun

Prabowo lalu menyampaikan pemerintahannya akan berpihak pada kepentingan kelompok buruh.

“Dan itu adalah tekad kami. Kami tidak akan gentar, kami tidak akan menyerah, kami tidak akan ragu-ragu untuk membela kepentingan rakyat Indonesia,” kata Prabowo di Monas, Jumat.

Dalam pidato tersebut, Prabowo kemudian mengumumkan sejumlah kebijakan yang menjadi hadiah bagi para pekerja.

Potongan Tarif Ojol

Salahs aut kado dari Prabowo pada May Day 2026 adalah pemangkasan tarif potongan driver ojek online (Ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen.

Selama ini, dari 100 persen biaya ojol yang dibayar pelanggan, pihak aplikator mengambil jatah 20 persen.

Besarnya potongan dari aplikator itu dikeluhkan para driver ojek online yang tergolong sebagai pekerja gig.

Menanggapi tuntutan para driver, Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

“Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.

Selain pemotongan yang berkurang, pemerintah juga mengharuskan driver ojol mendapatkan sejumlah jaring pengaman sosial.

“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” tutur Prabowo.

Baca juga: Prabowo Panggil Ketua PPATK ke Hambalang, Awasi Aliran Dana Pemerintah

Satgas PHK

Kado lain dari PRabowo adalah Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.

Prabowo meminta para buruh tidak perlu merasa khawatir dengan persoalan PHK. Sebab, pemerintah akan memberikan perlindungan.

“Saudara-saudara sekalian. Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh,” kata Prabowo.

Ia menyatakan, negara akan mengambil alih perusahaan yang mengaku tidak lagi sanggup mempekerjakan karyawannya.

Indonesia, menurutnya, merupakan negara yang kuat karena berhasil mengamankan kebutuhan pangan di tengah perang.

Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi, saudara-saudara sekalian,” tutur Prabowo.

#Ratifikasi Konvensi Perlindungan Nelayan

Selain itu, Prabowo juga memberikan kado yang dikhususkan kepada para pekerja di sektor kelautan.

Ia mengaku telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188.

“Untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” ucap Prabowo.

Di sisi lain, pemerintah juga akan meresmikan 1.286 kampung nelayan yang jumlahnya akan terus bertambah secara bertahap.

Di antara fasilitas itu mencakup pemenuhan kebutuhan terhadap es untuk menyimpan ikan di laut.

“Sekarang kita bikin pabrik es di tiap kampung nelayan. Kita juga akan bantu kapal-kapal untuk mereka,” kata dia.

Pembatasan Outsourcing

Selain peraturan yang ditandatangani Prabowo, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga membatasi penggunaan pekerja alih daya atau outsourcing.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menuangkan pembatasan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).

Permenaker ini membatasi, outsourcing hanya boleh digunakan di bidang tertentu yakni, kebersihan, pengamanan, penyediaan makanan dan minuman.

Lalu, penyediaan pengemudi dan angkutan kerja, layanan penunjang operasional, dan pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Pemerintah juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja memiliki perjanjian dengan perusahaan alih daya.

Perjanjian tersebut mencakup jenis pekerjaan, lokasi kerja, jangka waktu, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Selain itu, Yassierli juga memerintahkan perusahaan memenuhi sejumlah hak dasar pekerja outsourcing.

Sejumlah hak itu adalah cuti tahunan, upah, upah lembur, keselamatan dan kesehatan kerja (K4), waktu kerja dan istirahat, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli.

Tag:  #sederet #kado #prabowo #untuk #buruh #2026

KOMENTAR