Tarif Listrik per kWh 5-10 Mei 2026 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN
Tarif listrik per kWh pekan ini, pada 5-10 Mei 2026, telah ditetapkan tidak berubah. Tarif listrik yang berlaku masih mengacu harga listrik kuartal II-2026.
Penetapan tarif listrik Mei 2026 merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Berdasarkan aturan tersebut, tarif listrik pelanggan non-subsidi atau tariff adjusment dievaluasi setiap tiga bulan.
Baca juga: Tabel KUR BRI Mei 2026 Pinjaman 50 Juta, Cicilan mulai Rp 990.000 Per Bulan
Penyesuaian tarif listrik nonsubsidi mengacu pada sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Untuk kuartal II-2026, penetapan tarif listrik menggunakan parameter data periode November 2025 hingga Januari 2026 sebagai berikut:
- Kurs: Rp 16.743,46 per dollar AS
- ICP: 62,78 dollar AS per barel
- Inflasi: 0,22 persen
- HBA: 70 dollar AS per ton
Baca juga: Kalender Mei 2026: Daftar Tanggal Merah Mei 2026 dan Cuti Bersama, Ada Long Weekend
Meski secara perhitungan harga listrik berpotensi berubah, tetapi tarif listrik per kWh Mei 2026 diputuskan tetap, baik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Lalu, berapa tarif listrik per kWh terbaru yang berlaku saat ini?
Baca juga: Daftar KA Go Show dari Jakarta Mei 2026, Tarif Khusus Mulai Rp 40.000, Cek Rutenya
Ilustrasi meteran listrik, tarif listrik. Tarif listrik per kWh 5-10 Mei 2026. Tarif listrik Mei 2026. Tarif listrik per kWh.
Tarif listrik per kWh pada 5-10 Mei 2026
Tarif listrik PLN prabayar maupun pascabayar berlaku sama sesuai golongan daya. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran.
Pelanggan prabayar harus membeli token listrik sebelum digunakan, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Harga BBM Terbaru 4 Mei 2026: Dexlite Tembus Rp 26.000, Ini Daftar Lengkapnya
Dilansir dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik per kWh pada 5-10 Mei 2026:
1. Rumah tangga non-subsidi
- 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- ≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Baca juga: Harga Pertamax Turbo Naik per 4 Mei 2026, Tembus Rp 19.900 per Liter, Cek Daftar Terbaru
2. Bisnis dan pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
Baca juga: Cara Cek Penerima PIP Mei 2026 Online, Status dan Jadwal Cair Langsung Muncul
3. Pelanggan subsidi
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- ≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Itulah tarif listrik per kWh pada 5-10 Mei 2026 untuk semua golongan pelanggan PLN, baik subsidi maupun nonsubsidi. Semoga informasinya bermanfaat!
Baca juga: Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 1 Juta–Rp 100 Juta, Cek Cicilan Terbaru Mei 2026
Tag: #tarif #listrik #2026 #untuk #semua #golongan #pelanggan