OJK Blokir 33.252 Rekening Bank yang Terindikasi Judol
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 33.252 rekening bank yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online atau judol hingga April 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran rekening tersebut sebagai salah satu upaya OJK memberantas perjudian online yang berdampak negatif pada perekonomian dan sektor keuangan.
"Sehubungan dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 33.252 rekening," ujarnya dalam konferensi pers RDKB OJK April 2026, Selasa (5/5/2026).
Jumlah rekening terindikasi judol yang diblokir tersebut meningkat dari bulan sebelumnya yang sebanyak 32.556 rekening.
Baca juga: Judol dan Pinjol
Artinya, hanya dalam waktu kurang dari sebulan, jumlah rekening yang diblokir bertambah 696 rekening.
Lebih lanjut Dian menjelaskan, pemblokiran dilakukan setelah OJK menerima data rekening yang terindikasi judol dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kemudian dari data itu, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan EDD.
EDD adalah Enhanced Due Diligence atau uji tuntas lanjutan, yang digunakan bank untuk menelusuri transaksi mencurigakan secara lebih ketat.
Selain itu, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan juga telah memblokir sebanyak 485.758 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan, sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 29 April 2026, pihaknya telah menerima 548.093 laporan terkait penipuan transaksi keuangan.
Dari total laporan tersebut, sebanyak 268.989 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, sementara 279.104 laporan lainnya disampaikan langsung oleh masyarakat ke dalam sistem IASC. "Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 932.138 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 485.758," ujar Dicky pada kesempatan yang sama.
Tak hanya itu, IASC juga mencatat total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 614,3 miliar, serta mengidentifikasi 106.477 nomor telepon yang terkait dengan aktivitas penipuan.
Dalam upaya pemulihan kerugian, IASC juga telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 169,3 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan.
Baca juga: DEN: Dana Masyarakat yang Lari ke Judol Bisa Tekan Pertumbuhan PDB
Tag: #blokir #33252 #rekening #bank #yang #terindikasi #judol