Purbaya Bebaskan Pajak Restrukturisasi dan Akuisisi hingga 2029
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara usai disebut Kepala BP BUMN memberikan fasilitas penghapusan pajak atas penghasilan dari proses merger, peleburan, pemekaran, hingga akuisisi badan usaha milik negara (BUMN).
Purbaya mengatakan, kebijakan tersebut disiapkan untuk mempercepat agenda restrukturisasi BUMN yang tengah dijalankan pemerintah.
Saat ini, pemerintah menargetkan jumlah entitas BUMN dipangkas dari sekitar 1.000 perusahaan menjadi sekitar 250 perusahaan pada 2026.
“Kalau kita pajakin pada waktu perusahaan BUMN jual beli di situ, padahal untuk efisiensi, mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal,” ujar Purbaya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Aplikator Transportasi Jadi Pegawai BUMN: Untung atau Buntung?
Menurut dia, restrukturisasi diperlukan agar perusahaan pelat merah menjadi lebih ramping, sehat, dan efisien.
Struktur usaha yang lebih sederhana dinilai dapat meningkatkan keuntungan perusahaan sekaligus memperkuat kontribusi terhadap perekonomian nasional.
“Yang penting perusahaan nanti jadi lebih streamline, keuntungannya lebih banyak, dan lebih efisien. Jadi waktu proses restrukturisasi itu enggak ada pajak yang kita tarik,” katanya.
Purbaya menjelaskan, fasilitas tersebut berlaku selama tiga tahun hingga 2029.
Kebijakan itu memberi ruang bagi BUMN untuk menyelesaikan proses merger dan konsolidasi tanpa tambahan beban pajak.
Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menargetkan perampingan BUMN selesai dalam satu tahun.
Namun, pemerintah akhirnya memberikan masa transisi lebih panjang agar proses restrukturisasi berjalan lebih optimal.
Baca juga: Gibran Minta BP BUMN dan Danantara Jajaki Investasi Pupuk di Laos
Meski begitu, Purbaya menegaskan insentif tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang berkaitan langsung dengan restrukturisasi perusahaan.
BUMN di luar skema tersebut tetap wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.
“Setelah itu, kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan meski masih ada yang melakukan merger atau akuisisi,” ujar Purbaya.
Tag: #purbaya #bebaskan #pajak #restrukturisasi #akuisisi #hingga #2029