Kemenhub Temukan Dugaan Pemalsuan Dokumen Bus ALS yang Kecelakaan di Muratara
Kementerian Perhubungan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam insiden kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Temuan itu mencakup izin operasional yang telah kedaluwarsa hingga ketidaksesuaian nomor rangka kendaraan dengan dokumen resmi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan, kepolisian menemukan nomor rangka bus tidak sesuai dengan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan buku KIR.
“Untuk nomor rangka kendaraan bus ini tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang ada. Mulai STNK, buku KIR, itu tidak sesuai,” ujar Aan dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).
Baca juga: Kemenhub: Bus ALS Maut di Muratara Terungkap Tak Berizin Sejak 2020
Menurut Aan, temuan tersebut membuka kemungkinan adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya.
“Ini tentu perlu pendalaman, apakah ada kemungkinan ada pemalsuan atau penggunaan TNKB yang tidak peruntukannya,” ujarnya.
Sementara itu, truk tangki yang terlibat kecelakaan masih memiliki masa berlaku uji laik jalan hingga 26 Juni 2026.
Meski begitu, izin prinsip perusahaan pengangkut bahan bakar minyak tersebut masih akan ditelusuri lebih lanjut.
Kemenhub menegaskan akan memberikan sanksi administratif jika audit menemukan adanya pelanggaran.
“Kalau kita temukan bukti-bukti pelanggaran, ya kita akan berikan sanksi. Dari mulai pembekuan izin sampai 12 bulan hingga pencabutan izin operasional perusahaan,” lanjut Aan.
Baca juga: Kemenhub: Bus ALS Maut di Muratara Terungkap Tak Berizin Sejak 2020
Hasil penelusuran awal menunjukkan bus ALS berangkat dari Pati pada 2 Mei 2026 pukul 15.00 WIB.
Bus tiba di Lampung Utara pada 4 Mei dan dilakukan pergantian pengemudi dengan sopir cadangan.
Perjalanan kemudian dilanjutkan menuju Lubuklinggau dan tiba pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB sebelum kecelakaan terjadi sekitar dua jam kemudian.
“Perjalanannya cukup panjang, memang ada dua pengemudi cadangan, tapi kalau dilihat durasinya sampai empat hari, ini mungkin perlu pendalaman lebih lanjut,” kata Aan.
Kemenhub menyebut masa uji berkala atau KIR bus masih berlaku sehingga secara administrasi kendaraan dinyatakan laik jalan.
Pemeriksaan terakhir di terminal juga menunjukkan kondisi kendaraan masih memenuhi syarat operasional.
Meski demikian, Ditjen Perhubungan Darat menemukan izin operasi atau izin prinsip perusahaan bus telah habis masa berlakunya sejak Desember 2025.
Kartu pengawasan kendaraan juga sudah tidak berlaku.
“Ini tentu akan kita tindak lanjuti dengan melakukan pendalaman, audit terhadap perusahaan angkutan umum tersebut,” ucap Aan.
Sebelum kecelakaan, bus ALS sempat melintas di Terminal Tipe A Lahat dengan tujuan Medan dan membawa 10 penumpang.
Saat meninggalkan Terminal Lubuklinggau pada pukul 10.00 WIB, jumlah manifest tercatat 18 orang, terdiri dari 14 penumpang dan empat kru bus.
Insiden tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Korban terdiri dari 11 penumpang bus, tiga kru bus, serta dua kru truk tangki.
Empat orang lainnya mengalami luka-luka, yakni tiga penumpang dan satu kru bus.
Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Rabu (6/5/2026).
Bus ALS bertabrakan dengan truk tangki bahan bakar minyak milik PT Seleraya hingga kedua kendaraan terbakar hebat.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, penyebab pasti kecelakaan masih diselidiki.
Namun, hasil penyelidikan awal menunjukkan bus ALS diduga mencoba menghindari lubang di badan jalan sebelum masuk ke jalur kanan.
“Diduga bus menghindari lubang, lalu mengambil jalur kanan dan bertabrakan dengan mobil tangki dari arah Jambi menuju Lubuklinggau,” jelasnya.
Dalam keterangan lain, Nandang menyebut kecelakaan diduga dipicu faktor kelalaian manusia saat pengemudi mencoba menghindari kerusakan jalan.
"Dari hasil penyelidikan awal, kecelakaan diduga karena faktor human error, di mana pengemudi bus ALS berupaya menghindari lubang di badan jalan, lalu mengambil jalur kanan," kata Nandang, Kamis (7/5/2026).
Tag: #kemenhub #temukan #dugaan #pemalsuan #dokumen #yang #kecelakaan #muratara