Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo
Iustrasi Kilang Minyak [Pexels].
14:20
18 Mei 2026

Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo

Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mencicipi manisnya temuan cadangan minyak dan gas (migas) raksasa di Blok Ganal melalui skema Participating Interest (PI) 10% diprediksi tidak akan berjalan mulus. Tantangan finansial dan teknis yang masif membayangi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mengelola blok lepas pantai tersebut.

Blok Ganal, yang menjadi lokasi penemuan cadangan raksasa di Sumur Geliga dan Sumur Gula, merupakan bagian dari proyek Indonesia Deepwater Development (IDD). Proyek ini dikenal memiliki karakteristik laut dalam yang membutuhkan penanganan khusus.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Muhammad Kholid Syeirazi, mengingatkan bahwa karakteristik proyek IDD sangat berbeda dengan proyek migas konvensional. Blok Ganal menuntut modal yang masif, teknologi mutakhir, serta risiko operasional yang sangat tinggi.

"Dalam praktiknya, BUMD akan kesulitan untuk menyediakan dana dengan nilai investasi yang sangat besar. Karena ini memang investasinya jumbo," ujar Kholid kepada media hari ini.

Lebih lanjut, Kholid menjelaskan bahwa dalam skema PI, BUMD tidak bertindak sebagai operator melainkan hanya sebagai penerima manfaat. Untuk mendapatkan manfaat tersebut, BUMD wajib menyetor ekuitas (equity) sebagai modal awal. Mengingat nilai investasinya yang fantastis, kewajiban ini kerap menjadi batu sandungan bagi daerah.

Memang, regulasi saat ini memungkinkan adanya skema 'digendong' atau talangan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dalam skema ini, biaya investasi BUMD akan ditalangi terlebih dahulu oleh operator dan akan dicicil melalui pemotongan bagian keuntungan BUMD setelah proyek mencapai titik impas (pay off).

"Jadi nyicil, ditalangi dulu kemudian bagian BUMD dipotong. Sehingga biasanya tahun pertama sampai ke-6, sampai pay off baru dapat bagian. Jadi baru menikmati hasil setelah pay off," jelas Kholid.

Melihat risiko tersebut, Kholid menilai pemaksaan hak PI di Blok Ganal justru berpotensi menjadi beban baru bagi keuangan daerah.

Mengingat tingginya risiko teknis dan modal di lepas pantai, Kholid memandang opsi pengalihan hak kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pertamina jauh lebih realistis. Namun, kepastian ini kembali bergantung pada Eni dan Sinopec selaku operator Blok Ganal saat ini. Apakah mereka bersedia melakukan farm out (melepaskan sebagian hak partisipasinya) atau tidak.

"Jadi kalau misalnya ada share yang ingin dilepas, itu mungkin saja. Dan itu saya kira strategi terbaik. Jadi Pertamina sebagai BUMN tidak menanggung risiko eksplorasi," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa Pemprov Kaltim tetap akan mengajukan permohonan keterlibatan pengelolaan. Kaltim tergiur oleh potensi raksasa Blok Ganal yang diperkirakan menyimpan lebih dari 7 triliun kaki kubik (TCF) gas dan sekitar 375 juta barel minyak, meskipun lokasi sumur tersebut berada di luar batas kewenangan wilayah daerah.

Editor: Mohammad Fadil Djailani

Tag:  #dilema #blok #ganal #antara #daerah #beban #investasi #jumbo

KOMENTAR