Ini Alasan Hulu Migas Dikecualikan dari Skema Ekspor DSI
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkap alasan di balik pengecualian sektor hulu minyak dan gas (migas) dari skema ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Bahlil menjelaskan bahwa secara umum, mayoritas produksi migas nasional dialokasikan untuk kebutuhan domestik, sementara porsi yang diekspor telah terikat oleh kontrak jangka panjang.
"Nah, dalam kaitannya dengan itu, implementasinya di sektor migas tidak kita kenakan. Kenapa? Karena yang pertama, hampir semua penjualan migas ini kan di dalam negeri. Dan untuk ke luar negeri itu kan kita sudah melakukan kontrak jangka panjang, dan itu hampir dapat dipastikan tidak ada transfer pricing ataupun under-invoicing," jelas Bahlil di Tangerang, Banten yang dikutip pada Kamis (21/5/2026).
Alasan lainnya adalah skema penjualan komoditas ini telah disepakati sejak awal melalui negosiasi antara pemerintah dan pelaku usaha sebelum rencana pengembangan lapangan (Plan of Development/POD) disetujui.
Selain itu, investasi di sektor hulu migas memerlukan biaya eksplorasi yang sangat besar dan dihadapkan pada tingkat risiko yang sangat tinggi.
Oleh karenanya, pemerintah memberikan keringanan terhadap ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) di sektor tersebut.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tak mau mengumbar soal pembentukan Badan Ekspor. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]."Karena investasinya lebih banyak meminjam uang dari luar negeri, maka DHE-nya pun kita tidak mempergunakan yang diminta seratus persen untuk harus ke dalam negeri. Andaikan pun ada, itu paling tinggi sepuluh sampai tiga puluh persen maksimum. Selebihnya tidak ada masalah," kata Bahlil.
Adapun PT Danantara Sumber Daya Indonesia merupakan badan baru yang bertugas mengontrol ekspor SDA.
Lewat badan ini, skema ekspor komoditas ke luar negeri nantinya tidak lagi dilakukan secara mandiri oleh perusahaan, melainkan lewat satu pintu.
Bahlil menjelaskan bahwa ada tiga tujuan utama dari kebijakan ini. Pertama, untuk menekan praktik under-invoicing yang selama ini diakuinya kerap terjadi. Kedua, untuk menghentikan praktik transfer pricing.
"Dan yang ketiga adalah ini sebagai landasan implementasi daripada Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang memang Pasal 33 UUD 1945 itu memerintahkan kepada negara," kata Bahlil.
Tag: #alasan #hulu #migas #dikecualikan #dari #skema #ekspor