Petani Tebu Minta HAP Gula Dihapus, Ini Sebabnya
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen saat ditemui di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta, Senin (25/5/2026).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
19:28
25 Mei 2026

Petani Tebu Minta HAP Gula Dihapus, Ini Sebabnya

- Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta pemerintah menghapus Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen komoditas gula konsumsi.

Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen, mengatakan, pemberlakuan HAP gula konsumsi membuat petani kesulitan menentukan harga dalam lelang.

Pernyataan itu Soemitro sampaikan dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTRI.

“Karena Harga Acuan di atas di konsumen ini membatasi pergerakan lelang gula di tingkat petani,” kata Soemitro di Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Benih Tebu Jadi Senjata Lawan Mafia Impor Gula

Adapun HAP tingkat produsen gula konsumsi saat ini Rp 14.500 per kilogram sementara HAP konsumen Rp 17.500 hingga Rp 18.500 per kilogram.

Soemitro mengatakan, pihaknya akan menghadap Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) hari ini.

APTRI telah mengajukan permohonan tertulis agar pemerintah menaikkan Harga Pokok Produksi (HPP) petani dari Rp 14.500 menjadi Rp 16.875 per kilogram.

Pihaknya meminta HPP itu dinaikkan demi keberlanjutan petani tebu yang selama ini kesulitan karena biaya produksi semakin meningkat. “Kami sudah usul secara tertulis itu Rp 16.875,” kata dia.

Soemitro menekankan, petani tebu berharap bisa menjual gula di tingkat produsen di angka Rp 18.000.

Untuk mendapatkan harga penjualan tersebut, menurut Soemitro ketentuan HAP di tingkat produsen dan konsumen harus dihapus.

Berdasarkan pengalaman APTRI, harga lelang gula selalu di atas HAP. “Rp 18.000 itu sebetulnya harga jual kita (tingkat petani),” ujar Soemitro.

Petani itu lalu menunjukkan grafik lelang gula petani sejak 2006 hingga 2025.

Sebelum pemerintah memberlakukan HAP pada 2016, harga lelang gula petani selalu di atas HPP, kecuali satu waktu pada 2014.

Namun, sejak aturan HAP diterapkan petani sulit menjaga harga saat lelang.

Di sisi lain, laju kenaikan HAT juga lambat dan tidak sesuai dengan dinamika pasar maupun kenaikan biaya produksi. Sejak 2024 sampai sekarang misalnya, HPP gula stagnan di angka Rp 14.500 per kilogram.

“Kita bisa taruhlah HPP-nya Rp 7.000 lelangnya bisa tertinggi 10.000 terendah bisa Rp 8.000 tidak apa-apa tapi ada dinamisasi apa harga itu dan ini pada waktu ini giat kita. Turun lagi tidak apa-apa nanti tambal lagi,” tutur Soemitro.

Untuk mengendalikan harga gula, kata Soemitro, pemerintah bisa melakukan intervensi melalui operasi pasar.

Pihaknya menekankan, pemerintah paling tidak harus memiliki cadangan 5 hingga 10 persen dari volume gula nasional.

Pemerintah lalu memerintahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan untuk melakukan operasi pasar. “Pemerintah sebenarnya cukup pegang 5 persen saja dari itu yaitu sekitar 200-300 ribu (ton) dan kalau itu diuangkan itu uangnya ya cuma berapa lah Rp 5-6 triliun lah itu sudah sudah dan itu kecil bagi pemerintah Rp 6 triliun,” kata dia.

Baca juga: Kinerja Emiten Tebu GULA Membaik, Membalik Rugi Jadi Laba Per Kuartal I 2026

Tag:  #petani #tebu #minta #gula #dihapus #sebabnya

KOMENTAR