Pengusaha Tambang Minta Kejelasan Transisi Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA
- Asosiasi Pertambangan Indonesia/Indonesia Mining Association (API-IMA) menegaskan pentingnya kejelasan dalam proses transisi kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Hal ini menyusul dibentuknya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), BUMN khusus ekspor yang menjadi pintu ekspor komoditas SDA strategis.
Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti, mengatakan panduan yang lebih jelas dibutuhkan agar proses negosiasi bisnis perusahaan tetap berjalan dan stabilitas pasar tetap terjaga.
"Dibutuhkan kejelasan agar proses negosiasi yang krusial bagi perusahaan dapat tetap berjalan untuk keberlanjutan perusahaan dan menjaga kestabilan pasar," ujar Sari dalam keterangannya, dikutip Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Purbaya Bongkar Under Invoicing CPO-Batu Bara, Jadi Dasar PT DSI Awasi Ekspor SDA
Menurut API-IMA, industri pertambangan sebagai sektor strategis yang menopang perekonomian nasional membutuhkan kepastian dalam pelaporan serta keterlibatan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, asosiasi juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap kontrak jangka panjang yang telah berjalan, termasuk kontrak penjualan jangka pendek.
API-IMA menekankan bahwa pelaku industri sangat bergantung pada kejelasan dan konsistensi kontrak untuk menjaga keberlangsungan bisnis serta investasi yang telah dilakukan.
Untuk diketahui, pada tahap awal, komoditas yang akan dikelola PT DSI meliputi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy).
Sebagai BUMN khusus ekspor, PT DSI akan menjalankan tugasnya dalam dua tahap. Pertama, perusahaan akan menjadi perantara antara eksportir dalam negeri dengan pembeli di luar negeri.
Baca juga: Masa Depan Bea Cukai Setelah BUMN Ekspor Beroperasi, Sinyal Kuat Reformasi?
Kedua, perusahaan bakal menjadi trader dengan membeli komoditas SDA strategis dari eksportir dalam negeri. Setelah itu, komoditas itu akan dijual oleh PT DSI kepada pembeli di pasar global.
Penerapan ekspor satu pintu ini akan dimulai pada 1 Juni 2026 sebagai tahap awal, hingga akhirnya diimplementasikan penuh pada 1 Januari 2027.
Tag: #pengusaha #tambang #minta #kejelasan #transisi #tata #kelola #ekspor #komoditas