Jerit Keadilan Keluarga M Berlian di DPR: Vonis Seumur Hidup Cuma Modal Lie Detector!
Keluarga Muhammad Berlian, terpidana kasus pembunuhan ayah kandung di Pemalang, Jawa Tengah, mengadu ke Komisi III DPR RI terkait vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Berlian.
Ibu dan kakak kandung Berlian mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026), untuk meminta perlindungan serta tindak lanjut atas putusan yang dinilai tidak mencerminkan keadilan.
Dalam audiensi tersebut, keluarga menyampaikan keyakinan bahwa Berlian bukan otak pembunuhan sang ayah yang terjadi pada 2023.
Mereka menilai pelaku sebenarnya adalah seorang pencuri bernama Alfian, sementara tidak ditemukan bukti komunikasi yang menghubungkan Berlian dengan pelaku.
Menanggapi pengaduan itu, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan akan meneruskan aspirasi keluarga kepada pimpinan komisi.
"Saya secara pribadi sebagai anggota Komisi III telah mendengar aspirasi dari ibu, dan insyaallah kami akan meneruskan ke pimpinan komisi," kata Rudianto.
Ia menjelaskan, Berlian telah menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Namun, seluruh proses tersebut tidak mengubah vonis penjara seumur hidup.
Menurut Rudianto, keluarga mempertanyakan dasar pembuktian yang digunakan dalam perkara tersebut.
"Dia (keluarga) merasa dalam pembuktian tidak ada bukti hubungan komunikasi antara pelaku dengan anaknya ini. Tapi faktanya secara hukum sudah terbukti oleh putusan hakim," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo usai menerima keluarga Muhammad Berlian, terpidana kasus pembunuhan ayah kandung di Pemalang, Jawa Tengah. [Suara.com/Bagaskara]Rudianto mengaku melihat adanya hal yang perlu dicermati dalam perkara tersebut dan akan mencari kemungkinan langkah konstitusional yang dapat ditempuh.
"Ini kan menarik karena, korbannya bapak, pelakunya yang dituduh anaknya. Ibunya dan kakaknya merasa bukan anaknya atau adiknya yang melakukan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Berlian, Dadang Suganda, menegaskan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan kliennya memerintahkan atau berkomunikasi dengan Alfian untuk melakukan pembunuhan.
"Menurut kami secara di persidangan itu tidak ada klien kami menyuruh melakukan, baik dalam seluler maupun dalam WA," tegas Dadang.
Ia juga menyayangkan putusan hakim yang dinilai hanya bertumpu pada hasil pemeriksaan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Karena itu, pihak keluarga berharap DPR dapat ikut mengawal perkara tersebut guna memastikan proses hukum berjalan secara adil.
Tag: #jerit #keadilan #keluarga #berlian #vonis #seumur #hidup #cuma #modal #detector