Ekspor CPO, Batu Bara, dan Feronikel Lewat DSI Berlaku Penuh Mulai 2027
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027.
Pemerintah lebih dulu menjalankan tahap awal kebijakan tersebut mulai 1 Juni 2026.
Tahap awal berlaku untuk tiga komoditas utama, yakni minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel.
“Khusus pada tahap awal, eksportir maupun pemilik barang diwajibkan melakukan registrasi melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) dengan mencantumkan DSI sebagai co-exporter,” ujar Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) 2026 di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Baca juga: DEN Tegaskan Tak Ada Pengambilalihan Bea Cukai, Fokus Benahi Pengawasan Ekspor SDA
Airlangga menjelaskan, perusahaan masih dapat melakukan ekspor dengan mitra dagang masing-masing selama masa transisi.
Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan tersebut secara bertahap sebelum penerapan penuh pada awal tahun depan.
“Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari,” kata dia.
Airlangga mengatakan sistem baru tersebut disiapkan untuk memperbaiki tata kelola ekspor SDA.
Kebijakan ini juga ditujukan untuk menutup celah manipulasi data perdagangan yang selama ini menimbulkan selisih besar antara data ekspor Indonesia dan data negara tujuan.
Baca juga: Petani Sawit Ngadu Ke Wamentan Harga TBS Anjlok Usai PT DSI Diumumkan
Airlangga mencontohkan perbedaan pencatatan perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat dan China. Selisih data tersebut mencapai miliaran dolar AS.
“Nah berdasarkan sementara ini kami selalu dalam negosiasi trade dengan berbagai negara. Contoh terhadap Amerika saja, kita merasa bahwa kita punya defisit itu sekitar 16-17 billion dollar AS, tapi di sana ditangkapnya 20 billion dollar AS, ada gap,” ujar Airlangga.
“Kemudian kita ekspor dengan China dan juga impor China dari Indonesia datanya juga ada delta 20-30 billion dollar AS. Nah ini yang kita cari dengan PT DSI,” lanjut dia.
Airlangga mengatakan sistem ekspor tersebut melibatkan empat pelaku utama, yakni eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang.
PT DSI nantinya masuk dalam rantai pelaporan sebagai co exporter melalui sistem Bea Cukai dan Indonesia National Single Window (INSW).
Pemerintah juga memastikan kontrak bisnis yang telah berjalan tetap dihormati.
Kontrak tetap berlaku selama tidak ditemukan praktik manipulasi harga maupun under invoicing dalam transaksi ekspor SDA.
Tag: #ekspor #batu #bara #feronikel #lewat #berlaku #penuh #mulai #2027