Wamenaker Tegaskan Karyawan yang Kerja Saat Libur Nasional Wajib Dibayar Lembur
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama atau Indomaret dan serikat pekerja.
Dialog tersebut melibatkan Serikat Pekerja Nasional atau SPN dan Serikat Pekerja Mandiri Indomaret atau SPMI.
Pertemuan itu digelar untuk menyelesaikan perselisihan terkait upah kerja pada hari libur nasional.
Afriansyah menekankan, karyawan yang bekerja pada hari libur nasional wajib mendapat upah lembur sesuai regulasi dan undang-undang yang berlaku.
Ia juga menegaskan sistem penggantian hari atau tukar hari tidak boleh menjadi kompensasi kerja pada hari libur nasional.
“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” ujar Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Saat Uang Lembur Tak Lagi Dibayar, Buruh Indomaret Kepung Menara PIK
Dialog tersebut juga membahas laporan dugaan intimidasi oleh oknum kepala toko hingga manajer area.
Sebelumnya, muncul data yang menyebut 98 persen karyawan setuju dengan sistem ganti hari. Namun, serikat pekerja menduga ada paksaan di balik angka tersebut.
Merespons persoalan itu, manajemen dan serikat pekerja sepakat mengulang pendataan melalui kuesioner pada 28 sampai 30 Mei 2026.
Pendataan ulang dilakukan untuk memastikan pilihan karyawan bersifat netral dan sukarela. Pertemuan tersebut menghasilkan lima poin komitmen.
Pertama, manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026.
Pendataan akan dilakukan pada 28, 29, dan 30 Mei 2026.
Proses tersebut melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh dan berlangsung di bagian HRD masing-masing cabang.
Baca juga: Indomaret Bicara soal Lembur Tanggal Merah Diganti Libur usai Didemo
Kedua, manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.
Ketiga, manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB.
Proses tersebut diawali dengan verifikasi keanggotaan serikat pekerja atau serikat buruh di PT Indomarco Prismatama.
Keempat, manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan mengambil tindakan apa pun terhadap pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026.
Manajemen juga akan tetap membayarkan upah pekerja tersebut.
Kelima, manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada 27 Mei 2026.
“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif," ujar Wamenaker.
Tag: #wamenaker #tegaskan #karyawan #yang #kerja #saat #libur #nasional #wajib #dibayar #lembur