Kementan Ancam Cabut Izin Pabrik yang Beli TBS Sawit di Bawah Harga
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono alias Mas Dar dalam konferensi pers bersama asosiasi petani, pabrik kelapa sawit, dan eksportir di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (29/5/2026).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
14:52
29 Mei 2026

Kementan Ancam Cabut Izin Pabrik yang Beli TBS Sawit di Bawah Harga

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono alias Mas Dar, mengancam pihaknya akan mencabut pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) di bawah harga ketentuan.

Pernyataan itu Mas Dar sampaikan usai menggelar rapat kedua bersama asosiasi petani, pabrik kelapa sawit, dan eksportir produk kelapa sawit.

Rapat digelar lantaran masih terdapat ratusan pabrik kelapa sawit yang membeli produk sawit di bawah harga acuan.

Baca juga: Wamentan Sebut 123 Pabrik Kelapa Sawit Masih Beli TBS di Bawah Harga Acuan

Ilustrasi sawit. SHUTTERSTOCK/KYTan Ilustrasi sawit.

Mas Dar mengatakan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 tahun 2024 mengatur pembelian TBS.

“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin,” ujar Mas Dar dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Adapun harga sawit bergejolak setelah pemerintah mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas kelapa sawit.

Pasar disebut mengalami kepanikan sehingga harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan TBS anjlok.

Baca juga: Harga TBS Anjlok, Kementan Pastikan Ekspor Sawit Tetap Normal

Mas Dar mengatakan, harga CPO di pasar dunia sebenarnya sedang tinggi. Permintaan bahkan meningkat.

Namun, harga sawit di pasar lokal justru anjlok karena ratusan pabrik kelapa sawit membeli di bawah harga acuan.

“Harga sawit-sawit di tingkat dunia, di tingkat konsumen itu kemudian harganya tidak ada penurunan, baik penurunan harga maupun penurunan kuantitas,” tutur Mas Dar.

Dia pun meminta kepala daerah ikut mengawasi penerapan Permentan Nomor 13 Tahun 2024.

Baca juga: Soal Harga TBS Usai Ada DSI, Pengamat: Tidak Ada Perbedaan bagi Petani

Menurutnya, masih terdapat banyak daerah yang belum menjalankan kebijakan tersebut.

“Bila ditemukan adanya Pabrik Kelapa Sawit yang membeli tandan buah segar yang tidak sesuai dengan ketentuan agar diidentifikasi PKS-nya,” ucap Mas Dar.

Tag:  #kementan #ancam #cabut #izin #pabrik #yang #beli #sawit #bawah #harga

KOMENTAR