Satgas PKH soal Kepastian Kontainer Diduga Tanah Jarang: Sedang Dituntaskan
- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merespons tuntutan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang meminta kepastian hukum atas penahanan 15 kontainer muatan mineral di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau.
"Apa yang disebut dengan proses hukum tentu itu bagian yang sedang dikerjakan dan kita yakin dalam waktu dekat itu akan segera dituntaskan," kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Dia menjelaskan kepastian hukum justru sedang diupayakan melalui proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
Baca juga: Ke Kejagung Lagi, PT PMM Minta Kepastian 15 Kontainer yang Ditahan
Penegak hukum, jelas Barita, bekerja bukan berdasarkan asumsi atau dugaan, tetapi berdasarkan bukti dan fakta otentik.
Ia pun memastikan pihaknya bekerja secara profesional dan akuntabel.
Menurut dia, penyidik saat ini tengah merampungkan sejumlah pendalaman sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kita beri ruang yang cukup untuk segera diselesaikan dan saya yakin itu sedang dalam tahap penyelesaian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ungkapnya.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi kedatangan kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan status hukum 15 kontainer mineral milik perusahaan yang ditahan sejak 17 Mei 2026.
Baca juga: Satgas PKH Sebut PT PMM Sempat Tolak Uji Kontainer Mineral Rare Earth di Batam
Poltak sebelumnya mengeluhkan belum adanya dokumen resmi terkait penyitaan maupun perkembangan penanganan perkara yang diterima perusahaan.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan telah mengganggu aktivitas bisnis PT PMM.
Menanggapi hal itu, Barita menegaskan arah penyidikan tidak dapat ditentukan berdasarkan klaim atau keterangan sepihak dari pihak yang berkepentingan.
Ia menekankan bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang sah, bukan pengakuan maupun bantahan dari pihak yang diperiksa.
"Secara yuridis ya penyidik itu bekerja berdasarkan alat bukti yang sah secara hukum. Kan begitu. Kalau model-model keterangan-keterangan seperti itu dijadikan dasar untuk menentukan arah penyidikan nanti kan tidak ada satu pun tersangka atau calon tersangka kalau selesai hanya di tahap klaim kan? Bukti berbicara," tegasnya.
Baca juga: Satgas PKH Siap Hadapi PT PMM di Jalur Hukum soal Kasus Kontainer Mineral di Batam
Ia juga memastikan seluruh dalil yang disampaikan pihak perusahaan, termasuk mengenai legalitas komoditas yang diekspor dan dokumen pendukungnya, akan diuji dalam proses penyidikan.
Polemik kontainer diduga tanah jarang dan radioaktif
Satgas PKH sebelumnya mengungkap adanya dugaan kuat pelanggaran dokumen ekspor dalam pemeriksaan kontainer yang ditindak TNI Angkatan Laut di Batam.
Temuan tersebut, termasuk hasil pengujian laboratorium terhadap material yang dimuat dalam kontainer, masih didalami oleh aparat penegak hukum.
Aparat menduga kontainer itu berisi tanah jarang dan radioaktif.
Belakangan, PT PMM selaku pihak yang mempunyai kontainer itu kemudian mengklarifikasi bahwa kontainer itu bukan berisi tanah jarang dan radioaktif, melainkan limenite.
PT PMM menginginkan kepastian atas kontainer-kontainer yang masih tertahan itu, karena klien mereka sudah menantikan barang ekspor itu.
Tag: #satgas #soal #kepastian #kontainer #diduga #tanah #jarang #sedang #dituntaskan