Sidang Suap Impor PT Blueray: Saksi Mengaku Diminta Catat Kode-kode Misterius
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Sri Pangastuti alias Tuti memberikan keterangan dalam sidang dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6/2026). (KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
18:22
5 Juni 2026

Sidang Suap Impor PT Blueray: Saksi Mengaku Diminta Catat Kode-kode Misterius

- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Sri Pangastuti alias Tuti, mengaku diminta mencatat sejumlah kode berisi inisial dan angka saat pertemuan antara bos PT Blueray Cargo dan pejabat bea cukai berlangsung.

Hal itu disampaikan Tuti saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Dia mengungkap adanya pertemuan antara terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dengan pejabat Bea Cukai, Orlando Hamonangan alias Ocoy, di Kantor Bea Cukai Pusat.

Dalam persidangan, Tuti mengaku diminta John Field mencatat sejumlah inisial dan angka saat pertemuan berlangsung.

“Iya, jadi Pak John itu sampaikan ke saya, ‘Bu, saya kan suka lupa minta tolong dicatatkan,’” ujar Tuti di persidangan.

Baca juga: Sidang Suap Impor Blueray, Terungkap Pertemuan Perdana John Field dan Pejabat Bea Cukai

Menurut dia, catatan itu ditulis di atas kertas yang ada di ruangan Ocoy. Tuti menyebut isi tulisan berasal dari ucapan John Field dan Ocoy.

“Ucapan berdua,” kata Tuti.

Jaksa kemudian menunjukkan dokumen tulisan tangan yang ditemukan dalam barang bukti.

Dalam catatan itu terdapat sejumlah inisial disertai angka, di antaranya “P.GH 250”, “P.EN 500”, “P.KOR1 300”, "P.OC(BY+FC) 750", hingga "P.KOR.P 300"

Tuti mengaku tidak memahami secara detail maksud kode misterius tersebut karena hanya membantu menuliskan.

“Karena saya cuma membantu kan,” ujarnya.

Baca juga: Pegawai Bea Cukai Akui Simpan Uang Suap Impor dari Blueray Cargo di Mobil Operasional

Usai menulis, Tuti mengatakan catatan itu langsung difoto dan dikirim kepada Yohanes yang disebut sebagai staf John Field.

“Difoto kirim ke Pak Yohanes,” kata Tuti.

Ia menambahkan, pengiriman foto dilakukan atas permintaan John Field.

“Pak John bilang, ‘Dikirim Pak Yohanes Bu,’” ujarnya.

Setelah penulisan selesai, pertemuan ketiganya berakhir dan Tuti meninggalkan kantor Bea Cukai Pusat.

John Field suap Rp 63,1 miliar ke pejabat bea cukai

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, memberikan suap senilai total Rp 63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Nilai suap itu terdiri dari uang tunai sekitar Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa menyebut pemberian dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dipercepat dari pengawasan kepabeanan.

Suap diduga diberikan dalam delapan kesempatan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk Kantor Pusat Bea dan Cukai serta sejumlah restoran di Jakarta Utara.

Tiga pejabat Bea Cukai yang disebut menerima aliran suap ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketiganya masih berstatus tersangka dan belum disidangkan.

Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa dengan Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #sidang #suap #impor #blueray #saksi #mengaku #diminta #catat #kode #kode #misterius

KOMENTAR