Dikotomi SDA dan Pajak: Kesalahpahaman Fiskal
ADA pendapat apabila pendapatan negara dari sumber daya alam (SDA) dioptimalkan, maka negara tidak perlu lagi memungut pajak dari masyarakat.
Narasi ini berangkat dari logika yang tampak sederhana: Indonesia adalah negara yang kaya raya dengan cadangan batu bara, nikel, emas, tembaga, minyak, gas, kelapa sawit, hasil hutan, dan sumber daya kelautan.
Jika semua kekayaan itu dikelola secara optimal, mengapa rakyat masih harus membayar pajak?
Pertanyaan tersebut sah untuk diajukan. Diskusi semacam ini penting untuk mendorong transparansi pengelolaan kekayaan negara.
Namun, dalam perspektif ekonomi publik dan keuangan negara, terdapat kekeliruan mendasar ketika SDA dan pajak ditempatkan sebagai dua pilihan yang saling menggantikan.
Dalam praktiknya, SDA dan pajak bukanlah dua sumber penerimaan yang terpisah, melainkan saling terkait dan saling memperkuat.
Pendapatan SDA Juga Mengandung Unsur Pajak
Pendapatan negara dari SDA tidak serta merta masuk ke kas negara hanya dalam bentuk bagi hasil dengan Investor. Struktur pendapatan negara dari SDA jauh lebih kompleks.
Ketika perusahaan tambang berizin resmi beroperasi, perusahaan tersebut membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas keuntungan yang diperoleh.
Baca juga: MBG: Program yang Terlalu Penting untuk Gagal
Para pimpinan Perusahaan membayar Pajak Penghasilan Pribadi dan pemegang saham menerima dividen juga menjadi objek perpajakan.
Ribuan pekerja yang bekerja di tambang tersebut membayar PPh karyawan atau PPh Pasal 21. Perusahaan membeli barang dan jasa yang menghasilkan membayar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Lahan yang digunakan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika Perusahaan mengimpor bahan baku, maka dikenakan PPN impor dan bea masuk, dan jika produksinya diekspor, sesuai kebijakan, sebagian dikenakan Bea Keluar.
Jadi sebagian manfaat fiskal dari SDA sebenarnya diperoleh melalui mekanisme perpajakan. Sebagian lagi melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari izin, iuran, royalty dan bagi hasil, tergantung pada kontrak dengan Pemerintah.
Pendapatan negara yang berasal dari SDA diperkirakan berada pada kisaran Rp 450 triliun–Rp 550 triliun per tahun dalam kondisi harga komoditas normal.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 200 triliun–Rp 280 triliun berasal dari instrumen perpajakan seperti PPh, PPN, PBB, dan Bea Keluar. Dengan kata lain, hampir separuh pendapatan SDA sesungguhnya sudah merupakan penerimaan pajak.
Karena itu, pernyataan bahwa negara cukup mengandalkan SDA sehingga tidak perlu memungut pajak mengandung kontradiksi logis yang keliru.
Sebab sebagian besar pendapatan SDA hanya dapat diperoleh melalui sistem perpajakan yang berjalan baik.
Kekeliruan kedua adalah menganggap seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SDA sebagai sesuatu yang sepenuhnya terpisah dari pajak.
Memang benar terdapat komponen PNBP murni seperti royalti pertambangan, bagi hasil migas, iuran tetap, izin usaha, Dana Reboisasi, atau berbagai pungutan yang secara hukum dikategorikan sebagai PNBP.
Namun secara ekonomi, penerimaan tersebut tetap lahir dari aktivitas usaha yang menghasilkan keuntungan, pendapatan, dan nilai tambah yang juga menjadi basis perpajakan.
Baca juga: Ekspor Satu Pintu: Kelola Devisa Tanpa Gerus Kepercayaan Dunia Usaha
Bahkan dalam konteks Penertiban Kawasan Hutan (PKH), sebagian penerimaan negara yang diperoleh dari penyelesaian kewajiban pelaku usaha sering kali berkaitan dengan aktivitas ekonomi yang selama ini memanfaatkan kawasan hutan tanpa kepastian hukum.
Pada hakikatnya, penerimaan negara dari PKH tersebut adalah bagian dari Pajak. Dana sitaan dan denda dari aktivitas PKH merupakan penerimaan negara dari objek pajak berupa keuntungan usaha, transaksi ekonomi, penggunaan lahan, dan penghasilan tenaga kerja yang belum dibayarkan.
SDA Penting, tapi Tidak Cukup
Meskipun kontribusi pendapatan negara SDA sangat penting, fakta fiskal menunjukkan bahwa Indonesia tidak dapat hanya mengandalkan SDA untuk membiayai negara.
Dalam APBN 2025, total pendapatan negara berada pada kisaran Rp 2.800-an triliun. Penerimaan SDA—baik pajak maupun PNBP—berada pada kisaran Rp 450 triliun–Rp 550 triliun atau sekitar 16–18 persen dari total pendapatan negara.
Artinya, lebih dari 80 persen pendapatan negara masih berasal dari sektor lain.
Selain itu, penerimaan SDA sangat dipengaruhi oleh harga komoditas dunia. Ketika harga batu bara naik tajam seperti pada periode 2022–2023, penerimaan negara melonjak. Namun, ketika harga komoditas turun, penerimaan SDA juga ikut menurun.
Karakteristik ini berbeda dengan penerimaan pajak dari sektor manufaktur, perdagangan, telekomunikasi, jasa keuangan, transportasi, dan ekonomi digital yang relatif lebih stabil.
Negara memerlukan sumber pendapatan yang dapat diprediksi untuk membiayai pendidikan, kesehatan, Makan Siang Bergizi, infrastruktur, bantuan sosial, subsidi energi, perlindungan masyarakat miskin, serta berbagai program penciptaan lapangan kerja.
Kebutuhan tersebut tidak dapat bergantung sepenuhnya pada fluktuasi harga batu bara, kepala sawit, minyak, gas, atau nikel.
Inilah alasan mengapa hampir semua negara kaya SDA tetap memungut pajak. Norwegia, yang sering dijadikan contoh keberhasilan pengelolaan SDA, tetap memiliki sistem perpajakan yang kuat.
Kekayaan alam tidak menggantikan pajak; kekayaan alam justru memperkuat kapasitas fiskal yang sudah dibangun melalui sistem perpajakan yang sehat.
Menjaga Keberlanjutan Fiskal
Tantangan Indonesia ke depan bukan memilih antara SDA atau pajak. Tantangannya adalah bagaimana mengoptimalkan keduanya secara bersamaan.
SDA harus terus dioptimalkan melalui hilirisasi, peningkatan nilai tambah, penyediaan pasokan domestik, penguatan tata kelola, peningkatan lifting migas, perbaikan penerimaan royalti, serta pengurangan kebocoran penerimaan negara.
Baca juga: Saat Vietnam Memanen, Indonesia Masih Menanam
Namun pada saat yang sama, pendapatan perpajakan juga harus diperkuat. Bukan dengan menaikkan tarif secara berlebihan, melainkan dengan meningkatkan kepatuhan, memperluas basis pajak, dan memperbaiki administrasi perpajakan melalui Coretax.
Perdebatan mengenai SDA dan pajak sesungguhnya tidak perlu ditempatkan dalam kerangka “pilih salah satu”. Kekayaan alam dan sistem perpajakan adalah dua pilar yang saling melengkapi dalam menopang APBN.
Pandangan bahwa optimalisasi SDA dapat menghapus kebutuhan pajak mengandung penyederhanaan yang berlebihan karena mengabaikan fakta bahwa sebagian penerimaan negara SDA adalah pajak.
Selain itu, penerimaan SDA yang bersifat fluktuatif tidak cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan negara modern yang semakin besar dan kompleks.
Pertanyaan yang lebih relevan bukanlah apakah pajak masih diperlukan jika SDA dioptimalkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dikelola secara maksimal, sementara sistem perpajakan dijalankan secara adil, efisien, dan berkelanjutan.
Hanya dengan kombinasi keduanya Indonesia dapat membangun fondasi fiskal yang kuat untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mewariskan kemakmuran kepada generasi yang akan datang.