Bos Danantara Bantah Orang Kaya Wajib Beli Merah Putih Bond
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria saat melakukan pertemuan dengan Direktur Strategic Business Development & Portfolio PT Telkom Indonesia, Seno Soemadji di Wisma Danantara, Senin (25/5/2026).(Dok. BP BUMN )
20:16
5 Juni 2026

Bos Danantara Bantah Orang Kaya Wajib Beli Merah Putih Bond

JAKARTA, KOMPAs.com - Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria membantah bahwa warga negara Indonesia (WNI) dengan tabungan di atas Rp 3 miliar diwajibkan membeli produk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan surat utang (obligasi) yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) atau Danantara Indonesia.

Dony, yang juga merupakan Kepala BP BUMN itu menegaskan tidak pernah ada rencana mewajibkan orang kaya membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

"Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoax. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: PP 19/2026 Terbit, Danantara Bisa Bentuk Lebih dari Satu Holding BUMN

Kabar tersebut mencuat seiring disahkannya revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.

Dony menuturkan, instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond dirancang sebagai produk investasi yang ditujukan bagi masyarakat maupun investor yang berminat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional.

Dia memastikan tak ada kewajiban bagi masyarakat kalangan tertentu untuk membeli produk tersebut.

"Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar," papar Dony.

Baca juga: Purbaya soal Outlook Negatif Moodys untuk Danantara: Bukan Hal Baru

Sebelumnya, rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disetujui menjadi UU oleh DPR RI.

Salah satu perubahan dari aturan tersebut yakni mengatur BPI Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Hal itu sebagai upaya memperkuat mobilisasi modal untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.

Terkait isu kewajiban untuk membeli bagi WNI yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp 3 miliar, Purbaya membantah.

Meski demikian, ia menyebut ada insentif khusus yang akan diberikan jika seseorang berpartisipasi dalam pembelian surat utang yang diterbitkan Danantara tersebut.

"Enggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu," ucap Purbaya di DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Tag:  #danantara #bantah #orang #kaya #wajib #beli #merah #putih #bond

KOMENTAR