PT PII Jamin Proyek Legok Nangka, Sampah Jawa Barat Diolah Jadi Energi
Lokasi Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPAS) Legok Nangka di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.(Dokumentasi Humas Jabar)
20:28
5 Juni 2026

PT PII Jamin Proyek Legok Nangka, Sampah Jawa Barat Diolah Jadi Energi

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII melakukan penjaminan proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Legok Nangka di Provinsi Jawa Barat.

Proyek ini menjadi proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sektor persampahan pertama yang memperoleh penjaminan dari PT PII.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PII Andre Permana mengatakan, proyek pengelolaan sampah tersebut mencakup wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Sumedang dengan kapasitas pengolahan hingga 2.131 ton per hari.

Baca juga: PII Ingatkan Dampak Ekonomi Cuaca Ekstrem, Jalur Evakuasi Jadi Kunci Mitigasi

Warga mengambil gambar suasana proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (20/2/2022). Proyek persampahan regional tersebut direncanakan akan melayani enam kota/kabupaten d Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Garut, dan Kota Sumedang dengan target dapat beroperasi pada 2023 atau 2024.ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI Warga mengambil gambar suasana proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (20/2/2022). Proyek persampahan regional tersebut direncanakan akan melayani enam kota/kabupaten d Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Garut, dan Kota Sumedang dengan target dapat beroperasi pada 2023 atau 2024.

Menurut dia, proyek ini menjadi bagian dari upaya nasional untuk mengatasi persoalan pengelolaan sampah yang selama ini menjadi tantangan multidimensi di Indonesia.

Andre menyebut, penjaminan yang diberikan PT PII merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepastian investasi dan memperkuat bankabilitas proyek, sehingga mampu menarik partisipasi swasta dalam pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah yang berkelanjutan, terlebih melibatkan investor dan potential international lenders.

"Dukungan PT PII sebagai SMV Kementerian Keuangan RI terhadap proyek sektor persampahan ini mencerminkan komitmen PT PII dalam mendukung Proyek Strategis Nasional sekaligus memperluas dukungan terhadap sektor-sektor infrastruktur yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” jelas Andre dalam siaran pers, Jumat (5/6/2026).

Proyek persampahan pertama dalam portofolio penjaminan

Andre menyebut penjaminan TPPASR Legok Nangka menjadi pencapaian penting bagi PT PII.

Baca juga: Menko AHY dan PII Bahas Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Ilustrasi pengelolaan sampah.SHUTTERSTOCK/ROMAN KAIETZ Ilustrasi pengelolaan sampah.

Selain menjadi proyek KPBU pertama yang dijamin perusahaan pada 2026, proyek tersebut juga menjadi proyek sektor persampahan pertama dalam portofolio penjaminan PT PII.

“Penjaminan TPPASR Regional Legok Nangka merupakan pencapaian penting bagi PT PII," tutur dia.

"Selain menjadi proyek KPBU pertama yang kami jamin pada tahun 2026, proyek ini juga merupakan proyek sektor persampahan pertama dalam portofolio penjaminan PT PII yang akan memberikan manfaat yang signifikan bagi lingkungan, masyarakat, dan perekonomian daerah melalui pengurangan timbunan sampah, peningkatan kualitas layanan pengelolaan sampah, serta penciptaan nilai tambah dari pemanfaatan sampah menjadi energi,” ujar Andre.

Ia menambahkan, proyek tersebut diharapkan dapat menjadi model pengembangan infrastruktur persampahan yang berkelanjutan.

Baca juga: PT PII Sudah Dampingi Jamin 55 Proyek, Tarik Investasi Sampai Rp 573 T

Menurut Andre, dukungan penjaminan dari PT PII juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap proyek infrastruktur lingkungan hidup yang selama ini dinilai memiliki tingkat kompleksitas tinggi, baik dari sisi teknis maupun pembiayaan.

Selain itu, proyek ini juga menunjukkan bahwa skema KPBU dapat menjadi salah satu solusi dalam menghadirkan layanan publik yang berkualitas.

Dorong pengembangan waste-to-energy

PT PII menilai teknologi waste-to-energy (WtE) memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan dan penerapan prinsip ekonomi sirkular.

Teknologi tersebut memungkinkan sampah perkotaan maupun industri diolah menjadi sumber daya baru berupa energi listrik dan panas, sekaligus mengurangi volume timbunan sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir.

Baca juga: Kewajiban Neto Posisi Investasi Internasional (PII) RI Turun Kuartal IV 2024, Apa Artinya?

“Dukungan terhadap proyek ini merupakan komitmen kami mendukung keberlanjutan/sustainability. Waste-to-Energy (WtE) adalah pilar penting dalam keberlanjutan yang menerapkan prinsip ekonomi sirkular," terang Andre.

"Teknologi ini mengubah sampah perkotaan atau industri menjadi sumber daya baru berupa energi listrik dan panas, sekaligus menekan volume timbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bahkan hingga 85 persen,” ungkap Andre.

ilustrasi ekonomi sirkularfreepik ilustrasi ekonomi sirkular

Dalam pelaksanaannya, proyek KPBU Pengolahan Sampah Regional Legok Nangka juga memperoleh dukungan pemerintah melalui fasilitas Viability Gap Fund (VGF).

Dukungan tersebut disebut sebagai wujud komitmen Kementerian Keuangan dalam mendorong pembiayaan pembangunan yang inovatif, efektif, dan berkelanjutan.

Baca juga: Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Selain VGF, proyek tersebut juga mendapatkan fasilitas Project Development Facility (PDF) dari Kementerian Keuangan pada tahap penyiapan dan pendampingan transaksi.

Fasilitas ini diberikan untuk memastikan proyek memiliki tingkat kelayakan yang baik dan menarik bagi investor.

Melalui skema KPBU, pemerintah berupaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan badan usaha guna menghadirkan layanan publik yang lebih baik sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Sebagai informasi, proyek TPPASR Legok Nangka dikembangkan di tengah meningkatnya volume sampah perkotaan dan regional serta keterbatasan kapasitas tempat pemrosesan akhir yang tersedia saat ini.

Baca juga: PII Siap Jamin Utang Proyek di IKN yang Digarap Pemerintah Bersama Pengusaha

Melalui penerapan teknologi pengolahan modern, proyek tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengurangan timbunan sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir sekaligus mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Sementara itu, hingga Juni 2026, PT PII tercatat telah memberikan penjaminan terhadap 62 proyek yang terdiri dari 38 proyek KPBU dan 24 proyek non-KPBU di tujuh sektor, yakni jalan, ketenagalistrikan, telekomunikasi, air minum, pariwisata, transportasi, konservasi energi, dan persampahan.

Total nilai investasi dari proyek-proyek tersebut mencapai lebih dari Rp 705 triliun.

Tag:  #jamin #proyek #legok #nangka #sampah #jawa #barat #diolah #jadi #energi

KOMENTAR