Misbakhun: Revisi UU P2SK Tidak Mengganggu Independensi BI
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menepis kekhawatiran revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK akan mengganggu independensi Bank Indonesia (BI).
Misbakhun mengatakan perubahan dalam revisi UU P2SK hanya memperkuat aspek kelembagaan dan memperluas mandat BI.
Mandat tersebut diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan penciptaan lapangan kerja.
"Kita enggak mengganggu independensi," tegas Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: BI Siapkan Aturan Turunan Usai Revisi UU P2SK Disahkan
Misbakhun menilai mandat baru tersebut justru memperkuat peran BI tanpa mengurangi kewenangan bank sentral dalam menjalankan kebijakan moneter.
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas adalah pertumbuhan yang mampu menciptakan lapangan kerja.
Karena itu, BI diharapkan turut mendukung pencapaian tujuan tersebut, tetapi tetap dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Apa yang terganggu dengan mandat yang baru? Mandat itu dimiliki oleh Bank Indonesia dan kita memberikan penguatan terhadap peran pertumbuhan," ucapnya.
Meski begitu, DPR tidak mengatur secara rinci instrumen maupun prioritas kebijakan yang harus ditempuh BI dalam menjalankan mandat tersebut.
Kewenangan menentukan langkah kebijakan tetap berada di tangan bank sentral.
"Kita serahkan kepada BI, instrumen apa yang akan dia gunakan," kata Misbakhun.
Baca juga: Revisi UU P2SK Sah, Jalan Demutualisasi BEI Resmi Terbuka
Selama ini BI memiliki mandat menjaga inflasi dan stabilitas nilai tukar rupiah. Misbakhun mengatakan mandat baru dalam revisi UU P2SK tidak menetapkan urutan prioritas tertentu.
Menurut dia, kebijakan fiskal pemerintah dan kebijakan moneter BI seharusnya saling mendukung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Selain perluasan mandat, revisi UU P2SK juga mencakup penyempurnaan aspek kelembagaan BI.
Misbakhun menegaskan evaluasi terhadap BI tetap bersifat kelembagaan dan tidak ditujukan kepada individu anggota Dewan Gubernur.
Ia mengatakan mekanisme evaluasi sebenarnya telah diatur dalam UU P2SK yang berlaku saat ini.
Namun, revisi UU P2SK memperkuat aspek pertanggungjawaban kelembagaan melalui indikator kinerja utama (IKU) pada masing-masing unsur pimpinan BI.
"Kita memberikan penguatan hanya secara evaluasi kelembagaan. Selebihnya kita tidak melakukan evaluasi. Evaluasi itu bukan evaluasi individu, evaluasi secara kelembagaan," tuturnya.
Menurut Misbakhun, pengaturan yang lebih rinci mengenai tugas dan tanggung jawab Gubernur, Deputi Gubernur Senior, serta Deputi Gubernur BI diperlukan agar DPR memiliki dasar jelas dalam menilai kinerja lembaga tersebut.
Hasil evaluasi Komisi XI nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan DPR.
Namun, penggunaan hasil evaluasi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan DPR.
Tag: #misbakhun #revisi #p2sk #tidak #mengganggu #independensi