Bursa Kripto CFX Ungkap Tantangan Terbesar Industri, Bukan Lagi soal Adopsi
CFX Crypto Conference (CCC) 2026 di Jakarta, Senin (8/6/2026).(DOK. CFX)
22:44
8 Juni 2026

Bursa Kripto CFX Ungkap Tantangan Terbesar Industri, Bukan Lagi soal Adopsi

- Bursa kripto Indonesia, PT Central Finansial X (CFX), mengungkapkan tantangan terbesar industri aset kripto nasional saat ini bukan lagi terletak pada tingkat adopsi, melainkan upaya membangun kepercayaan dan meningkatkan literasi publik.

Di tengah pertumbuhan jumlah pengguna, pemahaman publik terhadap aset kripto dinilai masih tertinggal dibandingkan tingkat inklusinya.

Kondisi itu menjadi perhatian utama bagi pelaku industri dalam mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital yang sehat dan berkelanjutan.

Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, mengatakan Indonesia sejatinya telah memiliki fondasi regulasi dan infrastruktur industri kripto yang kuat dibandingkan banyak negara lainnya.

Baca juga: Pasar Kripto Hari Ini, Bitcoin, Ethereum Turun, USDC dan Tether Naik

Menurutnya, kehadiran Self-Regulatory Organization (SRO) yang berada dalam kerangka pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu keunggulan industri kripto nasional.

Selain itu, tata kelola dan regulasi yang berlaku juga telah memiliki landasan hukum yang kuat.

“Jadi sebetulnya tantangannya itu yang tadi kita sudah bicarakan. Dengan adanya kelebihan industri kripto Indonesia, sudah ada SRO yang dipimpin nanti kerangka regulasinya oleh OJK,” ujar Subani usai diskusi panel di CFX Crypto Conference (CCC) 2026 dilaksanakan di Jakarta, Senin (8/6/2026).

“Level tata kelolanya, level peraturannya itu sudah di level undang-undang yang tertinggi. Nah ini sudah memberikan kepercayaan dan kenyamanan untuk investor,” paparnya.

Saat ini ekosistem kripto Indonesia juga telah menerapkan pemisahan fungsi yang jelas di dalam struktur SRO.

Fungsi bursa, lembaga kliring, serta lembaga kustodian telah dipisahkan sehingga menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih baik dan meningkatkan perlindungan bagi investor.

“Lalu sudah ada pemisahan fungsi di SRO. Ada lembaga kliring, lembaga kustodian, dan bursa yang mengawasi. Nah sebetulnya kalau kita bicara mengenai infrastruktur yang ada, Indonesia sudah terdepan,” paparnya.

Meski demikian, Subani menilai tantangan terbesar yang masih harus diselesaikan adalah meningkatkan edukasi dan pemahaman masyarakat mengenai aset kripto.

Ia mencatat masih banyak masyarakat yang belum memahami karakteristik aset kripto, cara kerja industrinya, hingga regulasi yang berlaku di Indonesia.

Rendahnya tingkat pemahaman tersebut membuat sebagian investor masih melakukan transaksi melalui platform atau exchange yang tidak memiliki izin resmi.

“Namun tantangannya apa? Yaitu tantangannya bagaimana kita mengedukasi. Ini nomor satu yang merupakan tantangan paling besar, bagaimana meningkatkan edukasi dan pengetahuan masyarakat atau investor tentang apa itu aset kripto dan seperti apa Indonesia mengaturnya,” pungkas Subani.

“Karena kita melihat masih banyak transaksi yang dilakukan di platform pedagang yang tidak berizin atau exchange yang tidak berizin. Nah ini mesti diedukasi, diberikan literasi mengenai risikonya dan segala macam,” lanjutnya.

Selain edukasi, ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi yang lebih erat antar-lembaga dalam membangun industri kripto nasional.

Pengembangan industri aset digital tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja karena melibatkan banyak pemangku kepentingan, mulai dari pelaku industri, regulator, hingga berbagai institusi pemerintah yang terkait dengan pengembangan ekonomi dan keuangan digital.

“Nah yang kedua adalah tantangannya bagaimana kita bisa antar-lembaga bergandengan tangan lebih erat. Karena ini bukan hanya satu pihak, tetapi banyak pihak. Dalam satu ekosistem industri kripto saja banyak stakeholder-nya,” katanya.

Lebih jauh, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso menjelaskan, regulator telah menyiapkan mekanisme Regulatory Sandbox sebagai ruang inkubasi bagi inovator lokal untuk menguji berbagai next-generation use cases di sektor aset keuangan digital.

Kehadiran instrumen tersebut disebut menjadi salah satu fondasi bagi lahirnya inovasi yang aman dan terukur.

Adi menyebut OJK berupaya menjaga keseimbangan antara pengembangan inovasi dan perlindungan konsumen.

“Dalam merespons dinamika inovasi di bidang Aset Keuangan Digital, OJK menerapkan prinsip balance dan technology neutral. Melalui prinsip balance, OJK memastikan bahwa pengembangan inovasi berjalan seiring dengan penguatan manajemen risiko dan pelindungan konsumen sehingga tercipta industri yang sehat, aman dan berkelanjutan,” kata Adi dalam sesi diskusi panel CFX Crypto Conference (CCC) 2026.

Ia menambahkan, prinsip technology neutral diperlukan agar pendekatan pengaturan dan pengawasan tidak dibatasi oleh jenis teknologi tertentu.

“Adapun prinsip technology neutral diperlukan guna memastikan bahwa pendekatan pengaturan dan pengawasan tidak dibatasi oleh jenis teknologi tertentu, melainkan berorientasi pada fungsi, aktivitas dan risiko yang muncul, sehingga tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi yang dinamis dan terus berubah,” ujar Adi.

Dari sisi industri, Indonesia dinilai telah memiliki infrastruktur yang cukup lengkap untuk mendukung pengembangan berbagai inovasi produk aset kripto.

Kehadiran platform crypto repo seperti Amanode dan stablecoin berbasis rupiah seperti IDRX disebut menunjukkan tingkat kematangan industri aset keuangan digital nasional.

Selain itu, Indonesia juga telah memiliki fondasi keamanan melalui pemisahan fungsi kelembagaan antara bursa, kliring, dan kustodian.

Skema tersebut dinilai dapat memberikan perlindungan berlapis terhadap transaksi yang dilakukan melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Baca juga: Apa Itu USDT? Stablecoin yang Banyak Dipakai Trader Kripto

Tag:  #bursa #kripto #ungkap #tantangan #terbesar #industri #bukan #lagi #soal #adopsi

KOMENTAR