DPR dan Pemerintah Sepakat Batas Defisit APBN 2027 Maksimal 2,4 Persen PDB
Pemerintah dan DPR membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 pada Kamis (11/6/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
18:48
11 Juni 2026

DPR dan Pemerintah Sepakat Batas Defisit APBN 2027 Maksimal 2,4 Persen PDB

Pemerintah dan DPR RI menyepakati target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 berada di kisaran 1,8 persen hingga 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 yang dibahas bersama Komisi XI DPR RI.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan tetap menjaga disiplin fiskal di tengah kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas nasional.

"Defisit anggaran tahun 2027 sebesar 1,80 persen sampai 2,40 persen terhadap PDB. Untuk menutup defisit anggaran tersebut, dibutuhkan pembiayaan yang dikelola secara inovatif, prudent, dan berkelanjutan untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan," ujar Purbaya Kamis (11/6/2026).

Baca juga: Defisit APBN Diprediksi Sentuh 3 Persen, Rupiah Melemah Nyaris Rp 18.000 per Dollar AS

Purbaya menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga kesehatan fiskal dengan mempertahankan defisit dan rasio utang dalam batas aman.

"Pemerintah konsisten menjaga disiplin fiskal dengan mengendalikan defisit dan utang dalam batas aman, yaitu defisit di bawah 3 persen PDB dan utang di bawah 60 persen PDB," kata dia.

Dalam kesepakatan KEM-PPKF 2027 juga menetapkan sasaran pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen sebagai bagian dari trajektori menuju pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029.

Selain itu, pemerintah dan DPR menyepakati asumsi makro lain, yakni inflasi dijaga pada rentang 1,5 persen hingga 3,5 persen, suku bunga Surat Utang Negara (SUN) tenor 10 tahun sebesar 6,5 persen hingga 7,3 persen, serta nilai tukar rupiah di kisaran Rp 16.800-Rp 17.500 per dollar AS.

Baca juga: Kenaikan Pertamax Dinilai Berisiko Bikin Subsidi Pertalite Bengkak dan Bebani APBN

Di sisi penerimaan negara, rasio pendapatan negara terhadap PDB pada 2027 disepakati berada di kisaran 12,01 persen hingga 12,40 persen.

Pencapaiannya akan didorong melalui peningkatan kepatuhan pajak dan perluasan basis pajak, optimalisasi implementasi Coretax, penguatan penerimaan sumber daya alam, serta pemberian insentif fiskal yang terukur untuk mendukung investasi.

Purbaya menyampaikan apresiasi kepada Komisi XI DPR atas pembahasan KEM-PPKF 2027 yang dinilainya berlangsung konstruktif dan menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat arah kebijakan fiskal.

Menurut dia, pemerintah juga akan mengoptimalkan peran Danantara, Special Mission Vehicle (SMV), Badan Layanan Umum (BLU), Sovereign Wealth Fund (SWF), serta memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai bantalan fiskal guna mengantisipasi ketidakpastian global.

Tag:  #pemerintah #sepakat #batas #defisit #apbn #2027 #maksimal #persen

KOMENTAR