Ketamin Kian Disalahgunakan, BPOM Ingatkan Risikonya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyiapkan gerakan nasional untuk mencegah penyalahgunaan obat yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketamin, obat anestesi yang kini berpotensi disalahgunakan di luar fungsi medis.
Hal ini disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (20/4/2026), seperti dilaporkan Antara.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat.
Baca juga: Obat Asli atau Palsu? Ini Ciri dan Cara Cek dari BPOM
Ketamin jadi sorotan karena potensi penyalahgunaan
Taruna menjelaskan bahwa ketamin merupakan obat yang digunakan dalam dunia medis untuk pembiusan dan penanganan nyeri. Namun, zat ini juga dapat menimbulkan efek halusinasi jika digunakan tidak sesuai indikasi.
Karena itu, ketamin dinilai memiliki potensi penyalahgunaan yang perlu diwaspadai.
“Ketamin merupakan salah satu obat yang berpotensi disalahgunakan,” ujarnya.
Baca juga: Inhaler Thailand hingga Patch Jepang Masuk Daftar Obat Ilegal BPOM di Marketplace
Tren lama menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan
Ilustrasi vaksin. BPOM menyoroti meningkatnya potensi penyalahgunaan ketamin, obat bius medis yang kini kerap digunakan untuk efek halusinasi di luar pengawasan.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar.
Mengacu pada keterangan resmi BPOM pada Jumat (6/12/2024), distribusi ketamin mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Jumlahnya meningkat dari sekitar 134 ribu vial pada 2022 menjadi 235 ribu vial pada 2023. Angka tersebut kembali melonjak hingga 440 ribu vial pada 2024.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut tren ini sebagai kondisi yang mengkhawatirkan.
“Saya melihat ini sangat mengerikan trennya, dalam waktu satu tahun meningkat hampir 100%,” ujarnya.
Baca juga: BPOM Rilis Daftar Obat dan Makanan Ilegal di Marketplace, Ini Produknya
Ditemukan penyimpangan di berbagai daerah
BPOM juga menemukan adanya penyimpangan dalam peredaran ketamin di sejumlah wilayah.
Beberapa provinsi yang tercatat antara lain Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.
Temuan ini memperkuat alasan perlunya pengawasan yang lebih ketat. BPOM bahkan menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran distribusi obat.
Baca juga: Efek Samping Bahan Kimia Obat dalam Jamu, BPOM Ungkap Risiko Serius bagi Kesehatan
Dari ruang operasi ke efek “rekreasional”
Fenomena penyalahgunaan ketamin juga dijelaskan dalam unggahan Instagram resmi BPOM @bpom_ri pada Sabtu (30/8/2025).
Ketamin merupakan obat bius kerja cepat yang digunakan sejak 1965 dan memiliki efek anestesi disosiatif. Efek ini membuat pengguna merasa seperti berada di dunia yang berbeda.
Dalam praktik penyalahgunaan, efek tersebut dimanfaatkan untuk sensasi halusinasi, euforia, hingga rasa tenang.
Ketamin bahkan dikenal dengan berbagai julukan seperti “Special K” hingga “K-Hole”.
Baca juga: BPOM Temukan 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Ini Daftarnya
Risiko kesehatan yang serius
BPOM mengingatkan bahwa penggunaan ketamin di luar pengawasan medis dapat berdampak serius.
Dampak psikologis meliputi halusinasi, gangguan kognitif, hingga kecemasan dan depresi.
Secara fisik, penggunaan dapat memicu gangguan pernapasan, kerusakan ginjal, hingga gangguan organ dalam.
Sementara itu, pada sistem saraf, risiko yang muncul antara lain kejang dan kecanduan.
Baca juga: BPOM Ungkap 24 Obat Bahan Alam Ilegal dan Berbahaya, Apa Saja?
Langkah pengawasan dan imbauan untuk masyarakat
Untuk mengatasi risiko tersebut, BPOM telah memasukkan ketamin sebagai obat tertentu yang diawasi ketat melalui regulasi terbaru.
Selain itu, BPOM juga mendorong kolaborasi lintas sektor serta edukasi kepada masyarakat.
Taruna menegaskan bahwa upaya pencegahan tidak hanya bergantung pada pengawasan, tetapi juga kesadaran publik.
Masyarakat diimbau tidak menggunakan ketamin di luar indikasi medis dan tidak mudah terpengaruh tren berbahaya.
Tag: #ketamin #kian #disalahgunakan #bpom #ingatkan #risikonya