BPOM Temukan Obat Herbal Berbahaya Termasuk Obat Kuat Pria, Berisiko Kanker hingga Kematian Mendadak
- Masyarakat diminta lebih waspada dalam memilih obat bahan alam atau obat herbal yang beredar di pasaran. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan puluhan produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berdasarkan hasil pengawasan periode Maret 2026.
Dari hasil temuan tersebut, BPOM mengidentifikasi sebanyak 22 merek OBA mengandung BKO. Sebanyak 10 produk diketahui telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE), sedangkan 12 produk lainnya tidak memiliki NIE atau mencantumkan nomor izin edar fiktif pada kemasan.
Mayoritas produk yang ditemukan merupakan produk stamina pria. Sebanyak 13 merek diketahui mengandung bahan kimia seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, dan metil testosteron.
Selain itu, terdapat 6 merek produk pegal linu yang mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, kafein, dan prednisolon.
BPOM juga menemukan satu produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin, serta dua produk pereda gatal yang mengandung klorfeniramin maleat, kafein, parasetamol, dan mikonazol.
Bahan Kimia Obat Sebabkan Berbagai Masalah Kesehatan
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan produk-produk tersebut sangat berisiko bagi kesehatan karena diproduksi secara ilegal.
“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen. Ketiadaan izin edar ini berarti produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM, sehingga kandungan di dalamnya sangat membahayakan konsumen,” ujar Taruna Ikrar.
Ia menjelaskan, penambahan bahan kimia obat pada produk obat bahan alam dapat menimbulkan dampak serius, karena dosis zat yang dicampurkan tidak diketahui secara pasti.
Selain itu, beberapa kandungan tersebut termasuk obat keras, yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Menurut BPOM, kandungan sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil pada produk stamina pria berisiko menyebabkan gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Baca juga: Ketamin Kian Disalahgunakan, BPOM Ingatkan Risikonya
Sementara itu, penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat secara tidak terkontrol pada produk pegal linu dapat memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga efek moon face akibat gangguan hormon.
Paparan zat seperti siproheptadin dan klorfeniramin maleat dalam jangka panjang tanpa dosis yang tepat, juga berisiko menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, dan kerusakan fungsi hati.
Bahkan, ada beberapa zat jika digunakan dalam jangka panjang dan tanpa pengawasan medis bisa meningkatkan risiko kanker. Salah satunya adalah metil testosteron (methyltestosterone), yang termasuk golongan androgen atau anabolic steroid.
Melansir National Library of Medicine, beberapa studi dan evaluasi International Agency for Research on Cancer menyebut androgenic/anabolic steroids sebagai zat yang kemungkinan bersifat karsinogenik pada manusia, terutama berkaitan dengan risiko tumor hati dan kanker prostat pada penggunaan jangka panjang.
Waspada Peredaran Ilegal Lintas Negara
Selain temuan di Indonesia, BPOM turut menerima informasi dari otoritas negara lain melalui Post-Marketing Alert System (PMAS) terkait dua produk suplemen kesehatan luar negeri yang mengandung BKO. Kedua produk tersebut dilaporkan beredar di Thailand dan tidak memiliki izin edar BPOM.
Produk yang ditemukan meliputi produk stamina pria mengandung sildenafil dan tadalafil, serta produk pelangsing yang mengandung furosemid.
Berdasarkan penelusuran BPOM, kedua produk tersebut tidak ditemukan beredar di Indonesia, akan tetapi BPOM tetap mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap kemungkinan peredaran ilegal lintas negara.
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan penelusuran terhadap kegiatan produksi dan distribusi produk OBA ilegal tersebut.
BPOM juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang terbukti menambahkan bahan kimia obat ke dalam produk herbal.
Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kepala BPOM mengingatkan Masyarakat, agar tidak mudah tergiur produk herbal yang menjanjikan hasil instan atau efek cepat.
Baca juga: Obat Asli atau Palsu? Ini Ciri dan Cara Cek dari BPOM
“Laporkan kepada BPOM atau pihak berwenang jika menemukan produk mencurigakan di pasaran demi keselamatan bersama. Laporan dapat disampaikan secara langsung maupun elektronik kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, dan Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” tutupnya.
Tak kalah penting, selalu menerapkan Cek KLIK, yaitu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan.
Tag: #bpom #temukan #obat #herbal #berbahaya #termasuk #obat #kuat #pria #berisiko #kanker #hingga #kematian #mendadak