Demokrat Pertimbangkan Gugat Trump Terkait Perang Iran, Ini Alasannya
Partai Demokrat di Kongres Amerika Serikat mempertimbangkan langkah hukum terhadap Presiden Donald Trump jika ia tetap melanjutkan operasi militer di Iran tanpa persetujuan Kongres.
Opsi gugatan ini muncul seiring mendekatnya batas waktu 60 hari yang diatur dalam Resolusi Kekuasaan Perang.
Beberapa anggota parlemen menilai situasi ini berpotensi memicu konflik konstitusional terkait kewenangan presiden dalam memutuskan perang.
Baca juga: Fakta di Balik Perang Iran: Pemimpin Berganti, Sistem Tetap Sama
Demokrat mulai bahas opsi gugatan
Diskusi internal di kalangan Demokrat disebut masih berada pada tahap awal.
Namun, langkah tersebut dapat berkembang dalam beberapa pekan ke depan jika Trump tetap melanjutkan operasi militer setelah batas waktu berakhir pada 1 Mei.
Sejumlah anggota DPR dan Senat dari Partai Demokrat menilai momen ini sebagai peluang penting untuk menantang kebijakan perang yang dianggap tidak sah.
Senator Richard Blumenthal mengatakan bahwa langkah hukum perlu dipertimbangkan. “Tindakan hukum harus dieksplorasi,” ujarnya, dikutip dari TIME, Rabu (29/4/2026).
Tenggat 60 hari jadi titik kritis
Resolusi Kekuasaan Perang 1973 mengatur bahwa presiden harus menghentikan operasi militer dalam 60 hari jika tidak mendapat persetujuan Kongres AS.
Perpanjangan selama 30 hari hanya dapat diberikan jika presiden menyampaikan laporan resmi kepada Kongres terkait kebutuhan penarikan pasukan.
Sejauh ini, Kongres belum memberikan otorisasi penggunaan kekuatan militer terhadap Iran.
Gedung Putih juga belum menunjukkan rencana untuk meminta persetujuan tersebut.
Operasi militer AS sendiri dimulai pada 28 Februari dan batas waktu resmi jatuh pada 1 Mei setelah pemberitahuan kepada Kongres dilakukan pada 2 Maret.
Baca juga: Trump Tanggapi Proposal Iran untuk Buka Selat Hormuz dan Akhiri Perang
Dukungan gugatan menguat di internal Demokrat
Anggota DPR Ted Lieu menyatakan dukungannya terhadap opsi gugatan jika Trump melanggar tenggat waktu.
Ia menilai Kongres memiliki dasar hukum yang kuat untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
“Saya benar-benar mendukung gugatan,” kata Lieu.
Ia menambahkan bahwa tanpa kedudukan hukum yang jelas, undang-undang tersebut berisiko tidak bisa ditegakkan.
Strategi politik: legislatif atau pengadilan?
Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat menyampaikan pidato kenegaraan mengenai konflik Timur Tengah di Cross Hall, Gedung Putih, Washington DC, 1 April 2026.
Meski opsi gugatan mulai dibahas, sejumlah pimpinan Demokrat masih mengutamakan jalur legislatif.
Ketua Kaukus Demokrat DPR Pete Aguilar menyebut fokus saat ini tetap pada pemungutan suara terkait Resolusi Kekuasaan Perang.
Senator Adam Schiff juga berencana mendorong pemungutan suara baru menjelang batas waktu 60 hari.
Namun, ia mengingatkan bahwa pengadilan bukanlah strategi utama. “Mahkamah Agung sangat selektif dalam menerima gugatan dari Kongres,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa langkah legislatif tetap menjadi prioritas.
Baca juga: Menlu Iran ke Rusia, Dorong Upaya Akhiri Konflik dengan AS dan Israel
Kendala hukum dan perdebatan kewenangan
Upaya menggugat presiden bukan tanpa hambatan.
Pengadilan federal sebelumnya kerap menolak kasus serupa dengan alasan “pertanyaan politik” yang seharusnya diselesaikan oleh lembaga politik.
Selain itu, persoalan kedudukan hukum juga menjadi tantangan utama.
Blumenthal mengakui bahwa keberhasilan gugatan akan sangat bergantung pada cara kasus tersebut diajukan.
Sebagian anggota Demokrat berpendapat bahwa gugatan yang diajukan secara institusional oleh Kongres memiliki peluang lebih besar.
Namun, langkah ini sulit dilakukan karena Kongres saat ini dikuasai Partai Republik.
Senator Mark Kelly menilai bahwa jika Trump tetap melanjutkan perang Iran tanpa persetujuan, hal itu merupakan pelanggaran hukum.
“Saya pikir kami memiliki hak untuk menggugat,” ujarnya.
Tag: #demokrat #pertimbangkan #gugat #trump #terkait #perang #iran #alasannya