Singapura Ancam Siswa Pelaku Perundungan Hukuman Cambuk, tapi...
- Pemerintah Singapura mengancam akan memberikan hukuman cambuk bagi siswa laki-laki yang terbukti melakukan bullying atau perundungan.
Aturan tersebut tertuang dalam pedoman disiplin sekolah terbaru yang baru-baru ini dirilis, sebagaimana dilansir The Independent, Kamis (7/5/2026).
Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya kasus perundungan yang memicu perdebatan nasional di "Negeri Singa" tersebut.
Baca juga: Krisis Mengintai, PM Singapura Janji Tak Biarkan Warganya Jatuh
Berdasarkan aturan yang diumumkan Kementerian Pendidikan Singapura di parlemen pekan ini, hukuman cambuk dapat diberikan sebanyak satu hingga tiga kali.
Aturan ini tidak hanya menyasar perundungan fisik, tetapi juga mencakup tindakan cyberbullying alias perundungan siber.
Kendati demikian, Menteri Pendidikan Singapura Desmond Lee menegaskan, hukuman cambuk hanya akan diterapkan sebagai upaya terakhir.
Dia menambahkan, hukuman cambuk diberikan apabila langkah-langkah pembinaan lainnya dianggap tidak memadai dibandingkan dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Peringatan Singapura, Selat Malaka Lebih Bahaya dari Hormuz jika AS-China Perang
"Hukuman ini mengikuti protokol ketat untuk memastikan keselamatan siswa. Sebagai contoh, hukuman cambuk harus disetujui oleh kepala sekolah dan hanya boleh dilakukan oleh guru yang telah diberi wewenang," ujar Lee dalam debat di parlemen.
Dia menambahkan bahwa pihak sekolah akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengeksekusi hukuman tersebut, termasuk tingkat kedewasaan siswa.
"Sekolah akan mempertimbangkan apakah hukuman cambuk akan membantu siswa belajar dari kesalahannya dan memahami gawatnya tindakan yang telah ia lakukan," lanjutnya.
Kebijakan hukuman cambuk ini hanya berlaku bagi siswa laki-laki yang duduk di bangku sekolah dasar (SD) tingkat atas (usia 9 hingga 12 tahun) serta jenjang di atasnya.
Baca juga: PM Singapura Akui Ekonomi Bakal Melambat Imbas Krisis Hormuz, Ajak Rakyat Bersiap
Lee menjelaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan hukum prosedur pidana Singapura yang melarang hukuman cambuk bagi perempuan.
Bagi siswi yang terbukti melakukan perundungan, sanksi yang diberikan akan berupa detensi atau penahanan di sekolah setelah jam pelajaran, skorsing, penyesuaian nilai perilaku, atau konsekuensi berbasis sekolah lainnya.
Meski menerapkan tindakan fisik, pemerintah memastikan bahwa keamanan siswa tetap menjadi prioritas.
Pihak sekolah diwajibkan untuk terus memantau perkembangan dan keamanan siswa pasca-hukuman, termasuk menyediakan layanan konseling dan dukungan lainnya.
Baca juga: Peringatan Singapura, Selat Malaka Lebih Bahaya dari Hormuz jika AS-China Perang
Kritik internasional
Langkah Singapura ini memicu reaksi keras dari organisasi hak asasi manusia dan lembaga kesehatan dunia.
Amnesty International dalam pernyataan resminya menyebut hukuman fisik merupakan perlakuan kejam dan merendahkan martabat yang tidak seharusnya dilakukan terhadap anak-anak.
"Bukti-bukti tidak menunjukkan bahwa hukuman cambuk merupakan pencegah yang efektif terhadap perundungan atau kekerasan. Hukuman ini harus dihapuskan sepenuhnya dari sekolah dan sistem peradilan di Singapura," tulis Amnesty International.
Senada dengan hal tersebut, laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun lalu juga menyatakan adanya bukti ilmiah yang kuat bahwa hukuman fisik pada anak membawa banyak risiko bahaya dan tidak memberikan manfaat apa pun.
Praktik hukuman cambuk di Singapura sendiri merupakan warisan dari era kolonial Inggris.
Meskipun Inggris dan Australia telah menghapus hukuman fisik di sekolah sejak lama, otoritas Singapura tetap mempertahankan kebijakan ini karena dianggap sebagai pencegah yang efektif terhadap pelanggaran serius dan perilaku buruk siswa.
Baca juga: Diluncurkan Mei 2026, Ini Mekanisme Sistem Peringatan Darurat di Ponsel Warga Singapura
Tag: #singapura #ancam #siswa #pelaku #perundungan #hukuman #cambuk #tapi