Beda Status DO dan Nonaktif Sementara, Sanksi yang Diterima 16 Mahasiswa FH UI
Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI (X)
16:15
16 April 2026

Beda Status DO dan Nonaktif Sementara, Sanksi yang Diterima 16 Mahasiswa FH UI

Publik tengah dikejutkan dengan keputusan Universitas Indonesia (UI) yang resmi menonaktifkan sementara status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH)

Belasan mahasiswa FH UI yang statusnya dinonaktifkan sementara itu diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di sebuah grup percakapan.

Berdasarkan rekomendasi Satgas PPK UI, 16 mahasiswa tersebut dilarang mengikuti perkuliahan hingga dilarang menginjakkan kaki di kampus sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.

Meski begitu, publik tetap merasa khawatir status nonaktif ini akhirnya menguntungkan 16 mahasiswa FH UI jika tak terus dikawal.

Karena sebelumnya, publik dan korban mendesak 16 mahasiswa FH UI yang melakukan pelecehan seksual tersebut harus di-drop out (DO).

Lantas, apa bedanya status mahasiswa nonaktif sementara dengan DO?

16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Kasus Pelecehan. (Twitter/X)16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Kasus Pelecehan. (Twitter/X)

Status Mahasiswa Nonaktif Sementara

Status yang dialami 16 mahasiswa FH UI saat ini adalah Nonaktif Sementara atau suspensi akademik.

Sifatnya sementara dan biasanya merupakan langkah administratif atau preventif.

Umumnya, status mahasiswa dinonaktifkan karena sedang dalam proses pemeriksaan kasus hukum atau etik, belum membayar UKT, atau tidak mengajukan cuti resmi.

Selama status dinonaktifkan tersebut, hak akademik mahasiswa dibekukan, termasuk dilarang ikut kuliah, ujian, bimbingan, hingga organisasi.

Namun, nama mereka masih tercatat sebagai mahasiswa kampus tersebut.

Meski begitu, mahasiswa yang statusnya dinonaktifkan masih bisa kembali aktif, jika masa sanksinya berakhir atau kewajibannya dipenuhi.

Mahasiswa dengan status nonaktif juga tetap wajib membayar SPP Tetap dan masa nonaktif tetap tetap dihitung sebagai masa studi.

16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Kasus Pelecehan. (Twitter/X)16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Kasus Pelecehan. (Twitter/X)

Status Mahasiswa Drop Out (DO)

Berbeda dengan nonaktif, Drop Out (DO) atau putus studi adalah mimpi buruk bagi setiap mahasiswa.

Sebab, status ini bersifat permanen dibandingkan status nonaktif yang biasanya disebabkan oleh gagal akademik atau IPK tidak memenuhi syarat dan melakukan pelanggaran disiplin atau kriminal berat.

Di UI, mahasiswa dipantau lewat Evaluasi Tengah Masa Studi (semester 4) dan Evaluasi Akhir Masa Studi (semester 14 untuk S1).

Jika tidak memenuhi target SKS dan IPK, surat peringatan DO akan dikirim ke orang tua sebelum akhirnya dikeluarkan secara resmi oleh Rektor.

Mahasiswa yang resmi dikeluarkan dari sivitas akademika, statusnya akan berubah keluar atau putus studi di data PDDIKTI.

Perbedaan Utama Status Mahasiswa Nonaktif dan DO

Secara sederhana, perbedaan keduanya terletak pada status kemahasiswaannya:

1. Mahasiswa Nonaktif

Mahasiswa dengan status nonaktif biasanya bersifat sementara, larangan yang diterima mahasiwa juga bersifat sementara, dan masih bisa kembali kulit dengan atau tanpa syarat tertentu.

2. Mahasiswa DO

Sementara, mahasiswa DO ini statusnya bersifat permanen, tak ada kesempatan untuk kembali lagi dan tak mendapatkan akses apapun di kampus, terutama akademiknya.

Dalam kasus 16 mahasiswa FH UI, status non-aktif ini diambil sebagai langkah preventif.

Tujuannya agar proses pemeriksaan oleh Satgas PPK berjalan objektif tanpa adanya intervensi atau interaksi antara terduga pelaku dengan korban/saksi di lingkungan kampus.

Namun perlu diingat, status non-aktif ini bisa berubah menjadi Drop Out (DO) jika dalam pemeriksaan nantinya mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat atau tindak pidana.

Jadi, meskipun saat ini hanya dinonaktifkan, bayang-bayang dikeluarkan dari kampus kuning tersebut tetap nyata jika kasus pelecehan seksual ini terbukti secara hukum dan etik kampus.

Editor: Nur Khotimah

Tag:  #beda #status #nonaktif #sementara #sanksi #yang #diterima #mahasiswa

KOMENTAR