Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan Komisi III DPR: Asal Jangan Sampai Kabur
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.(Ind
19:22
22 Maret 2026

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan Komisi III DPR: Asal Jangan Sampai Kabur

- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk memindahkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Sahroni mengingatkan, jangan sampai Yaqut kabur dari pengawasan KPK.

"Asal jangan sampai kabur dan hilang saja, yang rusak nanti institusi KPK sendiri," ucap Sahroni, saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2026)

Menurut dia, KPK seharusnya tetap menahan Yaqut di dalam rumah tahanan.

Baca juga: Anggota DPR Minta KPK Jelaskan Alasan Penahanan Rumah Yaqut Secara Transparan

Namun, ia mengatakan, KPK memiliki kewenangan untuk menentukan penahanan seorang tersangka.

Sahroni menambahkan, pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan rumah juga dapat dilakukan selama ada yang memberikan jaminan yaitu keluarga dan disetujui oleh KPK.

"Mestinya ditahan sih, tapi kembali lagi yang tahu persis aturan dan sikap adalah internal KPK," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah karena permohonan dari pihak keluarga.

Dalam keterangannya, KPK menjelaskan, permohonan dari keluarga Yaqut diajukan pada Selasa (17/3/2026). Namun, tidak dijelaskan secara detail, alasan permohonan keluarga tersebut.

“Permohonan dari pihak keluarga,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (21/3/2026).

Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Strategi Penanganan Perkara

Permohonan keluarga Yaqut ini dikabulkan penyidik dua hari setelahnya, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam.

Pengalihan penahanan ini dilakukan setelah menelaah Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

KPK menyebut pengalihan ini hanya bersifat sementara dan tetap diawasi.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” lanjut Budi.

Tag:  #yaqut #jadi #tahanan #rumah #pimpinan #komisi #asal #jangan #sampai #kabur

KOMENTAR