RUU Perampasan Aset: Antara Janji dan Bayang-bayang Kepentingan
Ilustrasi(KOMPAS)
07:06
27 Maret 2026

RUU Perampasan Aset: Antara Janji dan Bayang-bayang Kepentingan

TARIK ulur pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berlangsung.

Di satu sisi, ada kesadaran yang terus digaungkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus memulihkan kerugian negara melalui perampasan aset.

Di sisi lain, kehati-hatian yang berulang kali dijadikan alasan justru menghadirkan kesan stagnasi berkepanjangan.

Sejak pertama kali digagas pada 2009, RUU ini telah melintasi tiga periode pemerintahan tanpa kepastian penyelesaian. Bahkan, setelah berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, pembahasannya tetap tertunda.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi politik hukum negara dalam memerangi korupsi.

Namun, persoalan ini tidak semata-mata soal lambannya legislasi, melainkan juga menyangkut ketegangan antara kebutuhan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Antara Kebutuhan Mendesak dan Keraguan Struktural

Dalam kerangka pemberantasan korupsi modern, perampasan aset merupakan instrumen yang sangat penting. Logikanya sederhana: kejahatan ekonomi, termasuk korupsi, bertujuan memperoleh keuntungan material.

Baca juga: Mengakhiri Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat

Oleh karena itu, memutus manfaat ekonomi dari kejahatan menjadi strategi esensial. RUU Perampasan Aset berangkat dari landasan ini, dengan tujuan memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku dan dapat dipulihkan untuk kepentingan negara.

Secara konseptual, gagasan ini sejalan dengan pemikiran Barda Nawawi Arief dalam “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana” (2008), yang menekankan bahwa kebijakan hukum pidana tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian dan perlindungan masyarakat.

Dalam konteks ini, perampasan aset bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian integral dari sistem penegakan hukum yang berkeadilan.

Namun, urgensi tersebut berhadapan dengan keraguan struktural yang tidak bisa diabaikan. Salah satu isu paling sensitif adalah konsep perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture).

Mekanisme ini memungkinkan negara merampas aset meskipun pelaku belum atau tidak dapat dipidana, misalnya karena melarikan diri atau meninggal dunia.

Dalam praktiknya, konsep ini memang telah diadopsi di berbagai negara sebagai upaya mengatasi keterbatasan proses pidana konvensional.

Namun di Indonesia, kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi sangat kuat.

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Pengalaman empiris menunjukkan bahwa penegakan hukum seringkali belum sepenuhnya bebas dari praktik penyimpangan.

Pandangan ini sejalan dengan kritik yang diajukan oleh Mahfud MD, yang mengingatkan potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum jika instrumen yang kuat tidak diimbangi dengan integritas memadai.

Dalam kondisi seperti itu, perampasan aset justru berisiko berubah menjadi alat tekanan baru, bukan instrumen keadilan.

Dengan demikian, tarik ulur pembahasan RUU ini sesungguhnya mencerminkan dilema klasik dalam hukum: bagaimana menyeimbangkan efektivitas penegakan hukum dengan perlindungan hak individu.

Desain Hukum yang Belum Tuntas

Di luar perdebatan normatif, persoalan lain yang mengemuka adalah belum matangnya desain hukum RUU Perampasan Aset. Meskipun drafnya telah disusun dan bahkan mencakup 62 pasal, masih terdapat sejumlah aspek krusial yang memerlukan pendalaman.

Baca juga: CLBK, Pesan Anies dan AHY dari Cikeas untuk 2029?

Pertama, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lain masih menjadi tantangan. Saat ini, ketentuan mengenai perampasan aset tersebar dalam berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP dan KUHAP.

RUU Perampasan Aset memang dimaksudkan untuk mengkonsolidasikan aturan-aturan tersebut, tetapi potensi tumpang tindih tetap harus diantisipasi secara cermat.

Kedua, mekanisme hukum acara perampasan aset, khususnya dalam skema non-conviction based, masih memerlukan kejelasan.

RUU ini mengatur bahwa perampasan tetap harus melalui putusan pengadilan. Namun, bagaimana standar pembuktian diterapkan, bagaimana perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta bagaimana mekanisme keberatan diatur, menjadi pertanyaan yang harus dijawab secara rinci.

Dalam perspektif hukum, kejelasan prosedural ini sangat penting. Lon L. Fuller dalam “The Morality of Law” (1964) menegaskan bahwa salah satu syarat utama hukum yang baik adalah kejelasan dan konsistensi aturan.

Tanpa itu, hukum berpotensi kehilangan legitimasi karena membuka ruang interpretasi yang berlebihan.

Ketiga, aspek kelembagaan dan pengelolaan aset juga belum sepenuhnya terjawab. Perampasan aset tidak berhenti pada penyitaan, tetapi juga menyangkut pengelolaan dan pemanfaatan aset tersebut.

Tanpa sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel, tujuan pemulihan kerugian negara bisa tidak tercapai secara optimal.

Dalam konteks ini, gagasan untuk mengintegrasikan perampasan aset dengan kebijakan lain, seperti kriminalisasi illicit enrichment dan pembatasan transaksi uang kartal, menjadi relevan.

Tanpa pendekatan komprehensif, RUU ini berpotensi menjadi instrumen yang parsial dan kurang efektif.

Komitmen Politik dan Ujian Integritas

Di luar aspek teknis, persoalan utama yang tidak kalah penting adalah komitmen politik. Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset sebenarnya relatif luas, baik dari pemerintah maupun partai politik.

Pernyataan dukungan bahkan sering muncul dalam forum publik dan kampanye politik. Namun, dukungan tersebut belum sepenuhnya terwujud dalam tindakan legislasi yang konkret.

Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara retorika dan realitas. Dalam banyak kasus, legislasi yang menyentuh kepentingan elite politik memang cenderung menghadapi hambatan yang lebih besar.

Baca juga: Mengelola Ambisi, Menyelamatkan Negeri

Dugaan konflik kepentingan menjadi salah satu penjelasan yang sering dikemukakan. Meskipun sulit dibuktikan secara langsung, indikasi ini tidak bisa diabaikan.

Dalam perspektif teori politik hukum, kondisi ini mencerminkan apa yang disebut sebagai “selective commitment”, yaitu komitmen yang bergantung pada sejauh mana suatu kebijakan sejalan dengan kepentingan aktor politik.

Ketika regulasi berpotensi berdampak pada kelompok yang memiliki kekuasaan, proses legislasinya cenderung melambat.

Namun, penundaan yang berlarut-larut justru berisiko menurunkan kepercayaan publik. Harapan masyarakat terhadap penguatan pemberantasan korupsi sangat tinggi, dan RUU Perampasan Aset dipandang sebagai salah satu instrumen penting untuk mewujudkan harapan tersebut.

Ketika pembahasannya terus tertunda, publik dapat melihatnya sebagai bentuk ketidaksungguhan negara.

Dalam konteks ini, komitmen politik tidak cukup hanya dinyatakan, tetapi harus diwujudkan dalam langkah konkret.

Pembahasan RUU ini memang harus dilakukan secara hati-hati, tetapi kehati-hatian tidak boleh menjadi alasan untuk menunda tanpa batas.

Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset berada di persimpangan antara harapan dan kekhawatiran. Ia menawarkan potensi besar untuk memperkuat pemberantasan korupsi, tetapi juga menyimpan risiko jika tidak dirancang dengan baik.

Jalan tengah yang diperlukan bukanlah memilih salah satu secara ekstrem, melainkan memastikan bahwa desain hukum yang dihasilkan mampu menjamin efektivitas sekaligus melindungi hak asasi manusia.

Di titik inilah kualitas legislasi diuji. Bukan hanya pada seberapa cepat undang-undang disahkan, tetapi pada seberapa matang ia dirumuskan dan seberapa kuat komitmen untuk menjalankannya secara adil.

Tag:  #perampasan #aset #antara #janji #bayang #bayang #kepentingan

KOMENTAR