Nadiem Jalani Operasi Keempat di Tengah Lebaran, Tetap Hadapi Sidang Kasus Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dioperasi lagi di jeda libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
“Iya. Operasi keempat, harus ngulang lagi dari awal,” ujar Nadiem saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026).
Kendati baru menjalani operasi, Nadiem mengaku siap untuk mengikuti sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook hari ini.
“Sehat, Alhamdulillah,” kata Nadiem.
Dalam sidang terakhir sebelum jeda untuk libur Lebaran, tepatnya pada Kamis (12/3/2026), Nadiem dikabarkan sudah menjalani rawat inap.
Baca juga: Nadiem Disebut Ingin Ciptakan Ketergantungan pada Teknologi untuk Reformasi Edukasi
“Informasi hari ini terdakwa menjalani rawat inap,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Dalam sidang Kamis itu, tim penasehat hukum menyampaikan, Nadiem membutuhkan operasi lanjutan sekitar tanggal 17 Maret 2026.
Nadiem sendiri pernah menyampaikan kondisi kesehatannya pada sidang tanggal Kamis (5/3/2026).
Dia mengaku kondisi kesehatannya menurun bahkan perlu dirawat secara intensif.
“Yang Mulia, saya siap menghadapi sidang hari ini. Namun, berdasarkan hasil tes MRI kemarin, hasil laporannya kurang baik, ada kemunduran dalam penyembuhan saya,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Nadiem mengaku mengalami reinfeksi pada bekas operasi di dalam tubuhnya.
Baca juga: Nadiem Masuk Rumah Sakit, Sidang Chromebook Ditunda ke 30 Maret
“Ada reinfeksi baru di dalam, ditambah luka luar. Jadi kemungkinan besar, saya akan membutuhkan perawatan intensif, mungkin tindakan, mungkin seperti operasi lagi seperti operasi dulu berbulan-bulan kemarin,” jelas Nadiem.
Diketahui, Nadiem pernah menjalani operasi pada akhir Desember 2025 lalu.
Tindakan kesehatan ini membuat pembacaan dakwaan pada 23 Desember 2025 ditunda.
Nadiem menjalani perawatan pasca operasi selama 21 hari.
Dia baru bisa mengikuti sidang dakwaan pada Senin (5/1/2026).
Baca juga: Momen Nadiem Diceramahi Bekas Bawahannya di Sidang Chromebook...
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Baca juga: Buka-bukaan Nadiem di Sidang Chromebook: Grup WA Mas Menteri hingga Penunjukkan Jurist Tan
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #nadiem #jalani #operasi #keempat #tengah #lebaran #tetap #hadapi #sidang #kasus #chromebook