Kejagung Bantah Nadiem, Sebut Jaksa Tidak Mengawasi tapi Mendampingi dalam Kasus Chromebook
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Riono Budisantoso di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
05:58
31 Maret 2026

Kejagung Bantah Nadiem, Sebut Jaksa Tidak Mengawasi tapi Mendampingi dalam Kasus Chromebook

- Kejaksaan Agung membantah pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait keterlibatan jaksa untuk mengawasi proses pengadaan Chromebook.

“Jaksa Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) tidak melakukan monitoring atau pengawasan kegiatan, sehingga jelas terdakwa keliru memahami peran jaksa atau kejaksaan yang melakukan pendampingan di bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara,” ujar Direktur Penuntutan Kejagung, Riono Budisantoso saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (30/3/2026).

Riono mengatakan, jaksa bidang Datun tidak berkaitan dalam aspek hukum pidana dalam melakukan tugasnya. Adapun, kejaksaan terlibat dalam pengadaan Chromebook untuk memberikan pendampingan hukum, bukan mengawasi.

Baca juga: Nadiem Sebut Ada Jaksa Awasi Pengadaan Chromebook

Kejaksaan hanya bisa terlibat setelah ada permintaan dari kementerian.

“Jadi dalam pendampingan hukum, Jaksa bidang Datun berperan selaku konsultan hukum bagi pihak yang didampingi, di mana advis dan pendapat yang diberikan tidak mengikat untuk diikuti oleh pihak yang didampingi,” kata Riono.

Pemberian pendapat ini tidak memiliki konsekuensi hukum bagi jaksa bidang Datun yang ditugaskan untuk melakukan pendampingan.

“Harus dipahami bahwa Jaksa Bidang Datun tidak memiliki kapasitas untuk terlibat dalam proses pengadaan,” imbuh Riono.

Dia menjelaskan, jaksa bidang Datun hanya bisa memberikan pendapat berdasarkan data dan informasi yang diberikan oleh kementerian atau pihak yang meminta pendampingan.

“Dengan demikian, ruang lingkup advis atau pendapat jaksa bidang DATUN hanya terbatas pada data atau informasi yang tersedia,” kata Riono.

Klaim Nadiem

Pada jeda sidang, Nadiem sempat memberikan keterangan kepada awak media. Dia menyinggung keterlibatan jaksa untuk mengawasi pengadaan Chromebook.

“Ini adalah pengadaan di mana kita mengundang kejaksaan untuk memonitor untuk mengawasi dari awal sampai akhir. Bahkan di ruang di mana PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) itu mengeklik pengadaan, ada jaksa untuk mendampingi,” ujar Nadiem di sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Nadiem Yakin Ada Harapan, Singgung Komisi III Perhatikan Kasus Janggal

Nadiem mengatakan, selaku menteri, dia tidak terlibat dalam proses pengadaan, tapi, dia meyakini kejaksaan sudah melakukan pendampingan.

“Saya pun tidak terlibat dalam proses itu, tapi kejaksaan mengawasi,” imbuh Nadiem.

Dia mempersoalkan kini ditahan oleh kejaksaan, pihak yang dulu dilibatkannya dalam pengadaan Chromebook.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan di jeda istirahat sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026) Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan di jeda istirahat sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026)

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #kejagung #bantah #nadiem #sebut #jaksa #tidak #mengawasi #tapi #mendampingi #dalam #kasus #chromebook

KOMENTAR