Menkomdigi Panggil Meta dan Google Hari Ini Usai Tak Patuh PP Tunas, Tiktok-Roblox Segera
Menkomdigi Meutya Hafid saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026). ()
09:14
31 Maret 2026

Menkomdigi Panggil Meta dan Google Hari Ini Usai Tak Patuh PP Tunas, Tiktok-Roblox Segera

- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hadid mengungkapkan ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

"Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi FB, IG, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube," kata Meutya dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Meutya mengatakan, kedua platform digital tersebut telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yakni Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas.

Baca juga: Pemerintah Beri Surat Peringatan buat TikTok dan Roblox yang Belum Patuhi PP Tunas

"Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sementara di sisi lain, platform X dan Bigo Live menjadi dua entitas bisnis yang mematuhi PP Tunas dengan menunda batas usia penggunanya.

"Pantauan kami terhadap dua hari dari implementasi PP Tunas dan aturan turunannya, ada dua platform yang patuh yaitu platform X dan juga Bigo Live yang telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia anak bagi user ke-16 tahun ke atas," jelasnya.

Kemudian, pemerintah juga mengkategorikan kepada platform yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan namun melakukan upaya atau kooperatif.

Baca juga: PP Tunas Berlaku, Orangtua Harus Jadi Sahabat Anak

"Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox, dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan," ucapnya.

Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut.

"Kami akan fokus untuk bekerja sama dengan platform yang memiliki iktikad untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital, tapi juga komit terhadap perundangan dan juga produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan perlindungan anak," jelasnya.

Meutya mengatakan, jalan yang memang telah dipilih negara yaitu menunda hingga anak siap menggunakan platform digital.

"Untuk itu kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini," ucapnya.

Tag:  #menkomdigi #panggil #meta #google #hari #usai #patuh #tunas #tiktok #roblox #segera

KOMENTAR