Lagi, Nama Hilman Latief Disebut KPK dalam Kasus Kuota Haji
Nama Hilman Latief, eks Direktur Jenderal Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama kembali disebut terlibat dalam penerimaan aliran uang kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Hilman Latief menerima uang 5.000 Dollar AS dan 16.000 SAR atau Riyal Arab Saudi dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham untuk pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.
“Tersangka ISM diduga kepada HL (Hilman Latief) sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Asep mengatakan, penerimaan uang tersebut merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada saat itu.
Baca juga: Babak Baru Kasus Kuota Haji: 2 Tersangka Baru dan Bantah Klaim Yaqut soal Tak Terima Uang
Dia juga mengatakan, atas pemberian uang tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
KPK sebut nama Hilman sejak tahun lalu
Nama Hilman Latief pertama kali disebut KPK usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Kamis (18/9/2025).
KPK menduga Hilman ikut menerima aliran uang dalam pengaturan pengisian kuota haji.
“Penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen, sehingga itu yang menjadi utama. Kita berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan," ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Dirjen PHU di Kemenag, kata Asep, merupakan jabatan penting dalam setiap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Baca juga: Kasus Kuota Haji 2024, Nama Dirjen PHU Hilman Latief Disebut KPK
Dalam kasus kuota haji 2024 ini, penyidik juga mendalami regulasi terkait pembagian kuota haji, selain menelusuri aliran uangnya.
Ketika tadi alur perintahnya penerbitan SK tersebut, kita juga menanyakan tentang itu, menggali tentang itu, dari alur perintahnya menggali tentang itu.
Bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini," ujar Asep.
Hilman Latief membantah terima uang
Sementara itu, Hilman Latief usai diperiksa sebagai saksi menyebut bahwa penyidik menanyakan soal regulasi pembagian kuota haji di Kemenag.
Dalam kesempatan tersebut, Hilman Latief juga membantah bahwa penyidik mencecarnya soal aliran uang dalam pusaran kasus kuota haji 2024.
“Enggak ada (soal uang),” singkat Hilman Latief, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Beri Uang ke Pejabat Kemenag, Maktour Diduga Raup Keuntungan Rp 27,8 Miliar di Kasus Haji
Dua tersangka baru kasus kuota haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Senin (30/3/2026).
Kedua tersangka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
“Di mana dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Asep mengatakan, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #lagi #nama #hilman #latief #disebut #dalam #kasus #kuota #haji